REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU— Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat mempersilakan calon jamaah haji (JCH) di daerah itu mengajukan pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), setelah adanya Surat Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan pemberangkatan ibadah haji pada 1441 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulbar, Muflih B Fattah, di Mamuju, Rabu (10/6) mengatakan para calon jamaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas BPIH. "Ini berlaku sama, baik para calon jamaah haji reguler maupun khusus," kata Muflih.
Ia menyampaikan bahwa calon jamaah haji di Provinsi Sulbar pada penyenggaraan ibadah haji 2020 sebanyak 1.453, termasuk PHD (petugas haji Daerah) dan KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah).
Secara rinci ia menyampaikan sebanyak 1. 453 JCH tersebut tersebar di enam kabupaten, yakni dari Kabupaten Mamuju sebanyak 261 orang, di Kabupaten pasangkayu 155 orang dan di Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 501 calon jamaah haji.
Kemudian, dari Kabupaten Majene 249 orang, di Kabupatan Mamasa 106 orang dan Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 170 calon jamaah haji serta 10 orang PHD dan satu orang dari KBIHU.
"Jamaah calon haji tahun ini yang telah melunasi BPIH, menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji (PIH) pada 1442 Hijriah atau 2021. Sementara, para PHD statusnya dibatalkan dan dapat diajukan kembali tahun depan, sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa perlengkapan JCH yang telah diberikan seperti gelang identitas, buku manasik dan perlengkapan dari BP BPIH dapat dipergunakan untuk keberangkatan pada PIH 1442 Hijriyah atau 2021
"Kami telah mengembalikan paspor kepada masing-masing calon jamaah haji, para petugas haji daerah dan pembimbing ibadah dari unsur KBIHU melalui Kantor Kementerian Agama di masing-masing kabupaten" ucapnya.
"Walaupun sudah dilakukan bimbingan manasik, tetapi tetap akan dilakukan bimbingan manasik haji pada PIH tahun depan," kata Muflih.