REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Umat Islam di seluruh dunia, sebelum adanya pandemi covid-19, kerap melaksanakan umroh sunnah ke Tanah Suci Makkah. Ada yang sekali, dan ada yang lebih dari dua kali setiap orangnya.
Umroh sunnah ini bisa dilakukan di luar musim haji, maupun jamaah haji yang berada di Makkah lebih dari 30 hari. Untuk menunggu waktu puncak haji maupun menunggu kepulangan ke tanah air, waktu yang ada kerap dimanfaatkan jamaah haji untuk melaksanakan umrah sunnah.
Bagaimana hukum umroh sunnah berulang kali? Menurut Imam Malikdan Ibn Taimiyah, makruh umroh lebih satu kali dalam setahun. Sekalipun Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat boleh, namun Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda sepuluh hari dari umroh sebelumnya.
Sementara Ibn Abbas, Atha’ dan Thawus berpendapat bagi orang yang sudahmukim di Makkah (minimal empat hari), lebih utama melaksanakan tawaf sunnah ketimbang umroh sunnah berulangkali.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id