REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya menerima ibadah dari biaya yang halal. Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustaz Firanda Andirja, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Mahabaik dan Allah tidak menerima kecuali yang baik pula", hadits riwayat Muslim.
"..Berbekallah (tatkala berhaji). Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah ketakwaan.." (Alquran surah Al Baqarah ayat 197).
Jika seseorang berhaji dengan harta atau penghasilan yang haram seperti riba, hasil judi, hasil menipu dan menzalimi orang lain, dan lainnya, hajinya adalah sah dan kewajibannya hajinya sudah gugur. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Jika ia haji dengan harta yang haram atau menunggangi tunggangan hasil merampas, maka ia berdosa, hajinya sah, dan sudah mencukupi (yaitu kewajiban hajinya sudah gugur) menurut kami". Ini juga pendapat Abu Hanifah, Malik, al-'Abdari, dan pendapat mayoritas ahli fikih, Al Majmuu, An Nawawi.
Hal ini karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menerima kecuali yang baik. Seseorang hendaknya berusaha memilih harta yang halal untuk melaksanakan hajinya agar hajinya diterima oleh Allah SWT dan menjadi haji yang mabrur.