REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketika ibu meminta anak untuk berangkat haji bersama-sama, maka anak dianjurkan untuk memenuhi permintaan ibu selama memenuhi syarat wajib haji yaitu kemampuan.
Perbuatan mulia tersebut termasuk pelengkap amal dalam berbakti kepada orang tua. Alumni Al Imam University Riyadh, Wafa binti Abdul Aziz As-Suwailim, mengatakan terkait kewajiban anak untuk memenuhi permintaan ini memang belum ditemukan penjelasan lugas dari fikih klasik secara spesifik. Namun, ketaatan ini bisa dikiaskan dengan paksaan bagi mahram untuk mendampingi wanita tersebut menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, pandangan ulama terkait masalah tersebut bisa dikiaskan. Sebab, ketika mahram seorang wanita enggan mendampinginya untuk menunaikan ibadah haji, ia tidak berkewajiban atau tidak berhak dipaksa mendampingi menunaikan ibadah haji.
Ini bila merujuk pandangan ahli fiqih dari kalangan Hanafiyah, tekstual pendapat Malikiyah, juga dinyatakan kalangan Syafi'iyah. "Dan inilah Mazhab kalangan Hanabilah," katanya.
Pandangan ini juga didasarkan pada dalil bahwa haji adalah amalan yang berat, sulit, dan suatu beban yang besar, sehingga tidak seorang pun diwajibkan menunaikan amalan ini untuk orang lain, sebagaimana mahram seorang wanita tidak diwajibkan menunaikan haji untuknya ketika yang bersangkutan tengah sakit.
Karena itu, anak tidak diwajibkan untuk menunaikan haji mendampingi ibunya. Hal ini dikarenakan tidak diwajibkannya haji untuk mahram pendamping. Tidak ada pengecualian wanita yang dimaksud, maka ibu pun termasuk di dalamnya.
"Dalil yang mereka sebut kan juga bisa digunakan sebagai dalil anak tidak diwajibkan menunaikan haji mendapingi ibu," katanya.
Menurutnya terkait masalah ini, kata Wafa, ia pernah berkonsultasi kepada Syekh Muhammad Shalih bin Utsaimin. Beliau menjawab ketika ibu meminta untuk berangkat haji bersama-sama, anak tidak berkewajiban memenuhi permintaan itu, dan itu bukan tindakan durhaka, mengingat beban berat selama menunaikan ibadah haji. "Baik haji wajib ataupun sunah," katanya.
Sementara ketika anak sudah berniat bulat untuk menunaikan haji, lalu ibunya meminta untuk mengajak serta bersama-sama, dan tidak ada dampak negatif bagi si anak atas permintaan itu karena saat itu si anak berkewajiban menuruti dan mengajak serta ibu.