REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) menyebut anggotanya menanggung potensi kerugian akibat pembatalan pengiriman jamaah haji tahun 2020 ke tanah suci, Arab Saudi.
"Banyak potensi 'loss' dari kami," kata Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Jumat (19/6).
Dia mengatakan potensi kerugian anggota Amphuri dalam penyelenggaraan haji tahun ini akan sangat besar jika Arab Saudi tidak membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Amphuri sendiri merupakan asosiasi yang mengurusi jamaah haji khusus sementara haji reguler dikelola pemerintah.
Diketahui, pembatalan haji tahun ini oleh Indonesia dilakukan secara sepihak seiring tidak ada kepastian Arab Saudi soal penyelenggaraan perhajian akibat wabah Covid-19.
Firman mengatakan persoalan pengembalian dana reservasi akan semakin sulit jika Arab Saudi tidak membatalkan penyelenggaraan haji.
Kontrak dengan penyelenggara lokal Arab Saudi akan terus berjalan jika otoritas kerajaan memutuskan tidak melakukan pembatalan.
Sementara itu, berbeda dengan reservasi untuk haji reguler yang belum ada penerimaan tawaran. Penawaran haji reguler dilakukan pemerintah Indonesia sehingga tidak terdampak pembatalan.
Anggota Amphuri, kata Firman, sudah melakukan pembayaran uang muka untuk pemesanan akomodasi di Arab Saudi seperti untuk hotel bagi jamaah haji khusus.
"Ada potensi kerugian dari deposit biaya haji khusus. Kalau Saudi tetap buka penyelenggaraan haji maka susah bagi kami untuk mendapat pengembalian pembayaran yang diterima mitra lokal Saudi," kata dia.
Dia mengatakan reservasi booking fasilitas akomodasi di Saudi sudah dilakukan sejak akhir 2019. Sementara keputusan pembatalan haji diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada awal Juni.
Kendati ada potensi kerugian, Firman mengatakan pihaknya memahami keputusan pembatalan haji oleh pemerintah karena alasan Covid-19. "Pembatalan bisa kami pahami," kata dia.
Atas hal itu, dia meminta Kementerian Agama dan pemerintah memberikan relaksasi bagi asosiasi travel haji khusus supaya tidak dibebani pembayaran wajib terlebih dahulu karena bisnis dalam perhajian sementara tidak dapat dilakukan semasa pandemi Covid-19.