Senin 22 Jun 2020 16:30 WIB

Sebanyak 6 Calon Jamaah Haji Ajukan Pengembalian BPIH

Kemenag Banyumas memberikan kemudahan pengajuan pengembalian BPIH.

Kemenag Banyumas memberikan kemudahan pengajuan pengembalian BPIH. Ilustrasi pelunasan BPIH
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kemenag Banyumas memberikan kemudahan pengajuan pengembalian BPIH. Ilustrasi pelunasan BPIH

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menginformasikan bahwa hingga saat ini ada enam orang calon haji asal wilayah setempat yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH).

"Sementara ini sudah enam calon haji yang telah mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Akhsi Aedy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Senin (22/6).

Baca Juga

Pada saat ini pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas BPIH tersebut telah tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Kemenag terus melakukan sosialisasi agar masyarakat makin mengetahui dan memahami mengenai penarikan atau tidak menarik setoran pelunasan tersebut.

"Termasuk mengenai prosedur pengembalian setoran lunas BPIH jika ada calon haji yang memilih untuk mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH," katanya.

Dia menambahkan pihaknya menggandeng mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah untuk sosialisasi mengenai seluruh kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.

"Kami berharap hal itu bisa membantu kami untuk menggencarkan sosialisasi soal pembatalan haji tahun ini kepada masyarakat," katanya.

Dia menambahkan secara garis besar para calon haji memiliki dua pilihan, yakni mengajukan pengembalian setoran pelunasan atau tidak.

"Ada dua pilihan yaitu menarik setoran pelunasan atau tidak menarik, namun pilihan ini tidak berdampak pada kursi keberangkatan. Calon haji yang menarik uang setoran pelunasan maupun yang tidak, akan tetap berangkat haji tahun depan," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa bagi calon haji yang menarik setoran pelunasan BPIH tahun 2020 maka pada 2021 mendatang harus kembali melakukan pelunasan.

"Sementara bagi yang menitipkan pelunasan BPIH, atau bagi yang tidak menarik setoran lunas maka akan mendapatkan nilai manfaatnya pada tahun 2021 yakni 30 hari sebelum keberangkatan dan hanya menyesuaikan BPIH 2021," katanya.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji akan berhaji pada 1442 Hijriyah atau 2021.

Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020 terkait dengan keselamatan jamaah karena pandemi Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement