Selasa 23 Jun 2020 20:34 WIB

Haji Dibatasi 10 Ribu Jamaah Saja

Jamaah berusia di atas 65 tahun juga dilarang berhaji.

Foto Kakbah saat Masjidil Haram ditutup untuk umum pada Ramadhan lalu.
Foto: AP/Amr Nabil
Foto Kakbah saat Masjidil Haram ditutup untuk umum pada Ramadhan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan tetap dilaksanakannya ibadah haji 1441 Hijriyah dengan jumlah jamaah terbatas. Protokol ketat juga akan diterapkan sehubungan pembatasan tersebut.

Saudi Gazette melansir, dalam konferensi pers bersama pada Selasa (23/6) Menteri Kesehatan Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dan Menteri Haji dan Umrah Muhammad Saleh Benten mengumumkan protokol haji yang nantinya sangat ketat.

Jamaah haji domestik tak boleh melampaui 10 ribu jamaah. Seluruh jamaah juga harus menjalani tes kesehatan, berusia di bawah 65 tahun, tak memiliki penyakit bawaan, dan akan dipantau kesehatannya setiap hari. Selepas melaksanakan haji, mereka harus menjalani karantina mandiri.

Para petugas dan relawan haji juga harus menjalani tes kesehatan. Protokol jaga jarak juga akan diterapkan secara ketat. "Kami bekerja dengan Kementerian Kesehatan mengembangkan tindakan preventif dan protokol untuk menjamin keselamatan ibadah haji," kata Benten.

Tahun lalu, dari 2.486.406 jamaah haji, sebanyak 634.379 dari dalam negeri. Sementara Tasreh, alias surat izin berhaji bagi ekspatriat di Saudi, dikeluarkan sebanyak 230 ribu lembar. 

Pada 2018, sensus penduduk Saudi mencatat ada 10,74 juta ekspatriat di Saudi atau 30 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, terbanyak merupakan pengungsi Suriah (2,4 juta), disusul warga India (1,54 juta) dan Pakistan (1,06 juta). Sementara, warga negara Indonesia sekira 470 ribu orang. 

Pada akhir Februari lalu, Saudi memutuskan menangguhkan sementara kedatangan umat Islam dari berbagai negara yang ingin melaksanakan umrah. Penangguhan itu pun diberlakukan bagi warga Saudi pada 4 Maret. 

Kemudian, pada pertengahan Maret, Saudi mulai menangguhkan shalat berjamaah di masjid. Namun, Saudi telah memutuskan mencabut pembatasan sosial di seluruh wilayah negaranya pada Sabtu (20/6). Hingga Selasa (23/6), Saudi mencatat 161,005 kasus Covid-19 dengan 1,307 kematian.

Kementerian Luar Negeri Saudi mengumumkan pada Senin (22/6) malam bahwa yang diizinkan melaksanakan haji tahun ini hanya warga Saudi dan warga negara asing yang telah bermukim di negara tersebut guna mengurangi risiko penularan Covid-19. “Telah diputuskan bahwa haji untuk tahun ini akan diadakan di mana jumlah jamaah sangat terbatas dari berbagai kewarganegaraan yang sudah tinggal di Arab Saudi yang dapat menunaikannya,” tulis pernyataan Kemenlu Saudi dikutip laman Al-Arabiya.

Kerajaan Saudi menyatakan keputusan itu diambil guna memastikan pelaksanaan ibadah haji tetap aman. Kerajaan juga akan memantau semua tindakan pencegahan dan penerapan protokol jarak sosial guna mencegah adanya penularan Covid-19 di antara jamaah. 

sumber : Saudi Gazette/Alarabiya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement