Selasa 23 Jun 2020 23:05 WIB

PBNU Dukung Keputusan Arab Saudi Batasi Jamaah Haji

Calon jamaah haji diharapkan bisa mengambil hikmah dari pandemi Covid-19.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
PBNU Dukung Keputusan Arab Saudi Batasi Jamaah Haji. Foto: Kabah di Masjidil Haram
Foto: Ihram.co.id
PBNU Dukung Keputusan Arab Saudi Batasi Jamaah Haji. Foto: Kabah di Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengeluarkan pernyataan sikap soal keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menerima jamaah haji dengan jumlah yang sangat terbatas pada musim haji 2020.

Menurut dia, PBNU mendukung keputusan pemerintah Arab Suadi yang membatasi jumlah jamaah haji 2020. "Kami mendukung upaya pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jamaah haji tersebut sebagai bagian dari upaya kita secara global untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," ujat Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/6).

Helmy mengatakan, keputusan Arab Saudi tersebut tentu berdasarkan analisis, telaah, dan juga kajian yang mendalam tentang kesehatan dan pandemi Covid 19 yang sedang dialami oleh lebih dari 215 negara di dunia. Karena itu, menurut dia, PBNU memahami apa yang menjadi keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut.

"Kami juga menyampaikan kepada jemaah Haji di Indonesia agar berbesar hati dan mengedepankan sikap arif bijaksana dalam memahami keputusan ini. Kami sangat meyakini bahwa masyarakat Indonesia juga dapat memahami keputusan tersebut," ucapnya.

Dia pun berharap masyarakat Indonesia, khususnya calon jamaah haji bisa mengambil hikmah dari pandemi Covid-19. "Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari segala hal yang sedang kita alami bersama, terutama yang secara khusus terkait dengan pandemi seperti saat ini," kata Helmy.

Pemerintah Arab Saudi tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun ini dengan jumlah terbatas, yaitu jamaah dari berbagai macam negara yang berada di Arab Saudi. Pelaksanaan ibadah haji tersebut dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah menjaga jarak.

Kantor Berita Negara Arab Saudi melaporkan, keputusan itu diambil sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia, kurangnya vaksin dan kesulitan menjaga jarak sosial di antara sejumlah besar pengunjung Masjidil Haram yang datang dari luar negeri.

Arab Saudi melarang jamaah yang datang dari luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini karena virus Covid-19. "Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat sambil mengamati semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia," berdasarkan pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement