Kamis 25 Jun 2020 07:07 WIB

Hikmah Membayar Dam Saat Haji

Membayar dam saat haji memiliki hikmah.

Hikmah Membayar Dam Saat Haji. Foto: Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Hikmah Membayar Dam Saat Haji. Foto: Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dam  menurut  bahasa  berarti  darah.  Membayar dam  adalah  amalan  ibadah  yang  wajib  dilakukan  oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah akibat sebab-sebab  tertentu,  baik sebagai  konsekuensi  dari suatu  ketentuan tata cara beribadah haji yang dipilih oleh  jamaah  (tamattu’  dan qirān)  atau  akibat suatu pelanggaran yang  dilakukannya karena  meninggalkan sesuatu yang   diperintahkan   atau   justru menger -jakan  sesuatu    yang  diharamkan  dalam  ibadah haji dan umrah.

Hikmah yang harus dipahami  dari syariat membayar dam  ini  adalah  bahwa  ibadah  haji  tak ubahnya  jihad  menegakkan  agama  Allah  SWT,  yang di  dalamnya  sangat  wajar  jika  darah  syahid  mengalir sebagai akibat  dari jihad   itu.  

Baca Juga

Menegakkan   agama dengan  jihad  berarti  membela  iman  kepada  Allah

SWT,  dan  pada   gilirannya   mengangkat   keyakinan bahwa  “hidup dan mati adalah karena Allah, termasuk mati dengan mengeluarkan darah”.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement