Selasa 30 Jun 2020 23:59 WIB

Kemenag Sulsel Terbitkan Rekomendasi Izin Travel Umroh

Rekomendasi izin travel umroh untuk 15 penyelenggara umroh.

Rekomendasi izin travel umroh untuk 15 penyelenggara umroh. Ilustrasi travel haji dan umroh.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Rekomendasi izin travel umroh untuk 15 penyelenggara umroh. Ilustrasi travel haji dan umroh.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada 15 travel di provinsi ini setelah Menteri Agama mencabut moratorium terkait hal tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono di Makassar, Selasa, mengatakan ke-15 travel umrah di Sulsel memperoleh izin operasional setelah semua persyaratan terpenuhi.

Baca Juga

"Mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Anwar Abubakar, kami serahkan izin operasional kepada 15 travel umrah di Sulsel setelah semua persyaratan itu dipenuhi," ujarnya

Ia mengatakan pemberian izin operasional sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU.

Menurut Kaswad Sartono, layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis, namun karena ada pandemi COVID-19, layanan penerbitan rekomendasi mengalami penyesuaian-penyesuaian terutama terkait dengan protokol kesehatan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam rangka penerbitan rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Sulsel sebagai salah satu syarat izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus melalui berbagai tahapan, apalagi di masa pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah bidang haji dan umrah dapat memaksimalkan sumber daya dan waktu untuk penyelesaian rekomendasi itu, 15 rekomendasi sudah diserahkan kepada direktur masing-masing biro perjalanan wisata. Sedangkan permohonan yang lainnya masih dalam proses," ucapnya.

Adapun ke 15 biro perjalanan wisata yang selesai rekomendasinya yaitu:

1. PT. Khalifah Wisata Indonesia

2. PT. Radja Safari Wisata

3. PT. Terang Jaya Utama

4. PT. Pelangi Wisata Madaniah

5. PT. Buana Paotere Wisata

6. PT. Artha Wisata Tour Travel

7. PT. Alfatih Nur Haromain

8. PT.Alkhattab Mubarok Internasional

9. PT. Nutras Tour Travel

10. PT. Alburuj

11. PT. Arrafsyah Safari Haramain

12. PT. Bulusaraung Jaya Mandiri

13. PT. Annimah Bulaeng Wisata

14. PT. Kareba Makkadinah Wisata

15. PT. Janur Utama.

 

   

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement