Selasa 30 Jun 2020 13:38 WIB

Ini Syarat Bagi Warga di Arab Saudi yang Ingin Berhaji

Arab Saudi melarang orang tua dan anak mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Ini Syarat Bagi Warga di Arab Saudi yang Ingin Berhaji. Masjidil Haram (ilustrasi)
Foto: Yasser Bakhsh/Reuters
Ini Syarat Bagi Warga di Arab Saudi yang Ingin Berhaji. Masjidil Haram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arab Saudi telah memutuskan membatasi jumlah jamaah haji menjadi hanya 10 ribu orang saja. Itu pun mereka yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah warga Arab Saudi dan warga ekspatriat di tanah suci. 

Salah satu warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, Ahmad Firdaus menjelaskan pascakebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi, terdapat sejumlah aturan bagi warga yang ingin mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dari informasi yang diperoleh, Ahmad menjelaskan pemerintah Arab Saudi memperbolehkan ibadah haji dilaksanakan hanya bagi warga Arab Saudi di sekitar Makkah dan Madinah.

Baca Juga

photo
Infografis Protokol Pelaksanaan Haji Arab Saudi - (Republika.co.id) 

"Untuk haji boleh hanya bagi orang sekitar Makkah dan Madinah. Dan itu pun ada syaratnya," kata Ahmad kepada Republika.co.id, Selasa (30/6). 

Ia menjelaskan setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji harus membayar biaya pendaftaran haji minimal sebesar seribu riyal per orang. Selain itu warga yang mendaftar tahun ini harus dalam kondisi sehat. 

Selain itu, Ahmad menjelaskan terdapat peraturan dari otoritas Arab Saudi bahwa warga yang boleh berhaji adalah warga yang belum pernah sama sekali melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi juga melarang orang lanjut usia dan anak mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Kalau untuk WNI sama juga syaratnya. Haji tahun ini memang sangat sulit oleh pemerintah di sini, mengingat kondisi disebabkan virus yang masih sekarang ini. Jadi sulit untuk berhaji," katanya.

Ahmad mengungkapkan kondisi di kota dua suci, Makkah dan Madinah sampai saat ini masih normal seperti hari-hari sebelumnya. Begitu pun dengan Masjid Nabawi yang tetap dibuka untuk sholat berjamaah. 

Namun, Masjidil Haram belum dibuka untuk sholat berjamaah atau hanya terbatas bagi petugas Masjidil Haram saja. Ahmad mengatakan kondisi pasar dan fasilitas umum lainnya juga normal seperti biasanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement