REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Waketum MUI, Kiai Muhyiddin Junaedi menegaskan tidak ada yang berbeda dari pelaksanaan pemotongan hewan qurban tahun ini. Dia juga mengatakan, MUI secara umum sepakat dengan protokol pemotongan hewan qurban yang dikeluarkan Kementerian Agama, Selasa (30/6) kemarin.
“Qurban seperti biasa saja, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Kiai Muhyiddin kepada Republika.co.id, Rabu (1/7).
“Jadi memang apa yang dirilis Kemenag tentang protokol pemotongan hewan qurban dan Sholat Idul Adha, sama saja dengan MUI,” tegasnya.
Meski begitu, mantan ketua Bidang Luar Negeri MUI ini mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di sekitar tempat pemotongan qurban. Selain untuk menjaga kehigienisan proses pemotongan qurban, juga menurunkan resiko penyebaran virus.
“Sebaiknya anak-anak dan masyarakat tidak berkerumun di sekitar tempat pemotongan qurban. Karena dapat meningkatkan resiko penyebaran virus, maka sebaiknya serahkan saja semua pada petugas pemotongan kurban,” kata Kiai Muhyiddin.
Dia juga menyarankan para petugas qurban untuk melalukan pengecekan terlebih dulu sebelum melaksanakan prosesi pemotongan. Kerjasama dengan dokter hewan setempat untuk memastikan kondisi hewan qurban, kata Muhyiddin juga sangat penting dilakukan.
“Hewan qurban juga harus dicek terlebih dahulu, apakah sudah sehat atau justru membawa penyakit. Makanya harus ada kerjasama dengan dokter hewan setempat. Ini penting,” ujar dia.
Anggota Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) ini mengaku cukup khawatir pada proses pengiriman hewan qurban, yang rentan terhadap penyebaran virus. Dia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk terus menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi.
“Yang kita khawatirkan adalah pengiriman hewan qurbannya. Mulai dari penjual lalu diantar ke pemesan, nah itu harus betul- betul bersih dan seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penularan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan surat edaran berisi protokol untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kantor urusan agama (KUA) kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.