Jumat 03 Jul 2020 17:57 WIB

Qurban Diharapkan Mampu Pacu Konsumsi Daging per Kapita

Produksi daging per kapita dinilai masih rendah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Kurban Diharapkan Mampu Pacu Konsumsi Daging per Kapita. Foto ilustrasi: Ilustrasi distribusi daging kurban
Foto: Republika/mgrol101
Kurban Diharapkan Mampu Pacu Konsumsi Daging per Kapita. Foto ilustrasi: Ilustrasi distribusi daging kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah hewan qurban pada 1441 hijriah diharapkan mampu memacu konsumsi daging per kapita. Hal tersebut disampaikan Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik, dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Qurban di tengah Pandemi Covid-19, pada Jumat (3/7).

"Kalau melihat produksi daging per kapita masih rendah dibandingkan dengan Malaysia, terlebih dengan negara maju. Diharapkan konsumsi daging sapi dan kambing per kapita naik dengan qurban," kata Irfan.

Baca Juga

Tingkat konsumsi daging di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan tingkat konsumsi per kapita dari empat negara ASEAN lain seperti Malaysia, Thailand, Philipina, dan Vietnam yang bersama Indonesia memiliki memiliki tingkat konsumsi daging mencapai 4,5 kilogram (kg) per kapita. Konsumsi per kapita Indonesia berada di bawah rata-rata dengan hanya 2,6 kg per kapita.

Irfan mengatakan, di masa pandemi orang-orang Indonesia banyak yang menahan konsumsi, mereka hanya memenuhi kebutuhan dasar. Akan tetapi semangat berbagi kepada orang lain masih tinggi.

"Di tengah situasi seperti ini, tepat untuk mengkampanyekan ekonomi islam. Filosofi berbagi harus dikampanyekan," kata Irfan.

Di samping itu, Sekretaris Jenderal Forum Organisasi Zakat (FOZ), sekaligus Direktur program Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Nana Sudiana mengatakan, pendistribusian hewan qurban juga dapat dilakukan dalam bentuk olahan.

"Qurban diolah dalam bentuk abon, kornet, rendang dan lainnya yang secara rasa telah terbiasa dikonsumsi, dan cocok dengan lidah masyarakat Indonesia, mudah dikonsumsi tanpa harus diolah kembali," kata Nana.

Kelebihan lain dari pendistribusian daging dalam bentuk olahan yakni, pengelolaan qurban dapat menghindari kerumunan dan lebih aman untuk semua pihak di tengah pandemi covid-19. Ini juga dapat memberdayakan UMKM pengolahan daging qurban yang melibatkan masyarakat dhuafa, dengan memperhatikan higienis dan kualitas rasa.

Kemudian produk olahan harus dengan quality control syariah mulai dari pengadaan hewan hingga pengelolaan hewannya. Distribusi yang luas menjangkau tempat-tempat yang jauh dan sulit aksesnya, termasuk wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Pandangan syariah mengenai qurban olahan telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 37 tahun 2019, tentang pengawetan dan pendistribusian daging qurban dalam bentuk olahan. Dalam fatwa MUI menyatakan pendistribusian daging qurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dahulu hukumnya mubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement