REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah menghapus Arab Saudi dari peringkat tiga daftar pelaku terburuk perdagangan manusia. Dilansir dari laman Al Araby Jumat (3/7), AS menghapus Arab Saudi setelah hanya satu tahun setelah ditambahkan. Sementara itu, Aljazair berada di tingkat yang lebih tinggi.
Adapun Departemen Luar Negeri mengeluarkan Laporan Perdagangan Manusia 2020, dan menyatakan Arab Saudi telah membuat prestasi penting pada tahun lalu. Hal inilah yang menjamin pemindahannya dari tingkat ketiga.
Arab Saudi menerapkan sistem rujukan untuk memberikan perawatan bagi para korban perdagangan manusia. Laporan itu menyatakan, pemerintah secara transparan melaporkan data, yang mengacu pada peningkatan penuntutan, dan hukuman berdasarkan undang-undang anti-perdagangannya.
Laporan itu menambahkan, pihak berwenang Arab Saudi telah menghukum secara pidana, dan menjatuhkan hukuman penjara yang ketat bagi dua pejabat Saudi. Pejabat tersebut terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia selama tahun tersebut. Arab Saudi pindah dari tingkat ketiga ke tingkat dua.
"Pemerintah Arab Saudi tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk penghapusan perdagangan manusia, tetapi sedang melakukan upaya signifikan untuk melakukannya," kata laporan itu.
Negara-negara di tingkat ketiga merupakan tempat Arab Saudi ditempatkan, tunduk pada konsekuensi dari AS. Di antaranya menghadapi pemotongan bantuan asing yang tidak terkait dengan non-kemanusiaan, dan partisipasi pejabat pemerintah atau karyawan dalam pendidikan dan kebudayaan program pertukaran.
Sementara negara-negara di tingkat kedua, mereka tidak tunduk pada konsekuensi seperti itu. Akan tetapi, masih diperkirakan akan melakukan reformasi untuk memerangi perdagangan manusia.
Arab Saudi merupakan satu dari lima negara yang dihapus dari daftar pelanggar terburuk. Departemen Luar Negeri juga memutuskan menghapus lima negara lain dari daftar negara-negara terburuk untuk perdagangan manusia, di antaranya, Bhutan, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuatorial dan Gambia. Kemudian menambahkan empat negara ke dalam daftar, yakni Aljazair, Afghanistan, Lesotho dan Nikaragua.