REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, qurban kambing hanya boleh atas nama satu orang dan tidak boleh lebih. Adapun qurban sapi atau unta hanya dapat dinamakan maksimal tujuh orang.
Namun jika salah satu keluarga (suami, istri, anak) ada satu orang yang berqurban, maka pahala kesunnahannya akan terbagi secara merata pada keluarganya. Inilah yang disebut Sunah Kifayah.
Lalu bagaimana jika tujuh orang yang mengatasnamakan sapi yang sama, memiliki niat yang berbeda-beda? Baik untuk tujuan aqiqah, diniatkan untuk almarhum orang tua, atau sebagainya.
Menurut Mazhab Syafi'i, jika niat qurban tujuh orang tersebut berbeda maka hukumnya tetap diperbolehkan, dan qurbannya tetap sah. Begitu juga dengan niatnya.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, Diperbolehkan unta dan sapi diatasnamakan untuk tujuh orang, walaupun di antara 7 orang tersebut ada yang berniat taqarrub wajib atau sunnah seperti qurban dan aqiqah atau berniat untuk ikut makan daging saja.
"Boleh juga jika sebagian berniat qurban dan sebagian lagi berniat hadyu untuk haji misalnya," tulis An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 397 jilid. 8, yang dikutip Republika.co.id, Senin (6/7).