Senin 06 Jul 2020 20:21 WIB

Komnas Haji: Penurunan Dana Kelola Haji Berbahaya Bagi BPKH

BPKH tidak menyiapkan sistem untuk melakukan pendaftaran haji secara online.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komnas Haji dan Umrah menilai adanya potensi penurunan dana kelola haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berdampak pada nilai manfaat yang diterima jamaah haji dan itu berbahaya bagi sistem keuangan BPKH. Untuk mengatasi hal ini, BPKH diminta melakukan terobosan agar penurunan dana kelola tidak merugikan jamaah. 

"Jadi memang itu akan berdampak pada pemasukan dana jamaah yang masuk ke BPKH," kata ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat diminta tanggapannya terkait potensi penurunan dana kelola haji yang diungkapkan Ketua BPKH Anggito Abimanyu saat RDP dengan komisi VIII, Senin (6/7).

Mustolih mengatakan, kenapa dana kelola berpotensi menurun? karena memang selama ini BPKH tidak menyiapkan sistem untuk melakukan pendaftaran haji secara online. Sistem pendaftaran ini baru akhir ini akan dikerjakan. "Itupun yang menggarap Kementerian Agama," katanya.

Padahal kata Mustolih, sesungguhnya yang berkepentingan dalam masalah pendaftaran haji sampai pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bukan hanya Kemenag akan tetapi BPKH. Terkait hal ini BPKH dinilai belum responsif mengatasi segala kemungkinan karena tidak membuat sistem online"Kalau kaitannya dengan pendaftaran online bukan Kementerian Agama tapi BPKH," katanya.

 

Atas ketidaktanggapan itulah Komnas Haji dan Umrah menilai BPKH tidak profesional dan transparan dalam mengelola keuangan haji. Padahal transparan dan profesional diatur peraturan perundangan baik secara umum maupun secara lex specialis"Inilah kemudian saya sebut tidak transparan dan profesional dalam menyiapkan sistem itu," katanya.

Menurut pengamatannya, selama ini sistem pendaftaran haji konsepnya masih manual. Padahal sekarang sudah sistem online apalagi pada masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang jaga jarak.

Ia mencontohkan, konsep manual itu misalnya masyarakat yang ingin mendaftar haji harus mendatangi bank-bank penerima setoran (BPS) setelah itu ke kantor Kemenag di setiap wilayah Kabupaten dan Kota untuk menerima nomor porsi.

"Sistem semacam itu sudah tidak compatible dalam situasi Covid-19 seperti sekarang yang semua online menggunakan media media online," katanya.

Menurut dia potensi penurunan dana haji ini akan membuat gaduh di masyarakat terutama di kalangan calon jamaah haji yang uangnya sudah disetorkan. Kalau sudah terjadi seperti ini maka  BPKH mesti kerja keras meyakinkan jamaah bahwa uang yang dikelola aman.  

"Ini kemudian karena dampaknya akan snowball setelah kemudian pendaftaran haji  turun itu pendapatan atau kemudian dana kelolaan BPKH juga akan turun drastis dan ini berbahaya untuk sistem keuangan ke depan," katanya.

Mustolih menilai apa yang disampaikan Anggito di depan anggota Komisi VII saat raker itu menunjukan ketidaksiapan BPKH dalam mengatasi persolan. Untuk itu DPR harus terus mengawasi kinerja BPKH.

"Poin penting yang dimaksud di berita itu tampaknya saya lebih menangkap BPKH tidak siap dan tidak menyiapkan sistem yang kemudian menghadapi situasi seperti ini," katanya.

Kepala Badan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan adanya potensi penurunan dana pengelolaan haji. Sebab, terjadi penurunan pendaftar haji mencapai 50 persen akibat pandemi Covid-19. 

Anggito mengatakan, memang ada potensi kenaikan pengelolaan dana haji setelah haji dibatalkan pada tahun 2020 ini. Namun, penurunan diakibatkan dari penurunan pendaftar hingga pembatalan oleh para pendaftar yang menarik dananya. 

 

"Ada juga potensi penurunan dana kelolaan karena jemaah haji baru yang mendaftar itu kurang lebih 50 persen dari kondisi normal karena Covid-19 juga ada indikasi peningkatan pembatalan haji karena kebutuhan pasca-Covid-19," kata Anggito dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement