REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha merupakan hari yang Agung bagi umat Islam. Di hari Agung tersebut, bagi umat Islam yang mampu akan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk qurban.
Lantas, bagaimana hukumnya berqurban namun belum melaksanakan aqiqah. Aqiqah merupakan mengurbankan hewan yang dalam syariat Islam sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Hukum aqiqah sendiri menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad.
Menurut buku Sudah Dewasa tapi Belum Diaqiqah karya Syafri Muhammad Noor, melaksanakan aqiqah sejatinya ia sedang bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diterima, yaitu karunia anak, karena anak bisa dikatakan sebagai perhiasan kehidupan dunia. Makna aqiqah sendiri secara bahasa adalah potong yang dalam konteksnya bisa diartikan sebagai memotong rambut bayi (mencukur) yang akan diaqiqahkan dan memotong hewan untuk bayi yang akan diaqiqahkan.
Pelaksanaan aqiqah dianjurkan pada hari ke tujuh setelah kelahiran bayi, atau pada hari ke-14 atau pada hari ke-21. Orang yang harus melakukan aqiqah tersebut adalah orangtuanya, namun apabila orangtuanya tidak mampu, juga bisa dibebankan kepada kakeknya.
Sebagaimana diriwayatkan Imam Nawawi bahwa Rosulullah saw menyembelihkan aqiqah untuk Hasan dan Husein karena pada saat itu kondisi orangtuanya sedang kesusahan.
Selanjutnya, mengenai hukum berqurban padahal belum aqiqah, menurut Muhammad Ajib dalam bukunya Fiqih Kurban, Perspektif Madzhab Syaafi'iy mengatakan ibadah qurban yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan ibadah aqiqah.
"Siapapun di antara kita yang ingin berqurban maka tidak ada larangan baginya untuk berqurban. Meskipun dia belum pernah diaqiqahi," kata Ajib dalam bukunya dikutip pada halaman 66.
Kemudian muncul pertanyaan kedua, lanjutnya, bagaimana hukumnya menyembelih satu hewan untuk dua niat yakni niat qurban dan niat aqiqah. Menurut Ajib, dalam Madzhab Syafi'iy ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan. Bahkan tidak sah.
Sedangkan pendapat kedua yaitu pendapat Imam Ramli yang menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Bahkan mendapatkan pahala qurban dan aqiqah sekaligus.