Kamis 09 Jul 2020 16:56 WIB

LPPOM MUI: Deklarasi Halal Mandiri tidak Sesuai Mandatori

Setiap pelaku usaha, termasuk tukang bakso dan buah menggunakan sertifikasi halal.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
LPPOM MUI: Deklarasi Halal Mandiri tidak Sesuai Mandatori (ilustrasi)
Foto: Republika TV/M Rizki Triyana
LPPOM MUI: Deklarasi Halal Mandiri tidak Sesuai Mandatori (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim menolak usulan deklarasi halal mandiri. Menurut dirinya, jika hal tersebut dilakukan, sertifikasi halal seolah-olah sudah tidak memiliki pengaruh apapun.

‘’Makanya, itu harus diubah dulu UU JPH No 33 tahun 2014. Karena itu kan menyatakan bahwa sertifikasi halal adalah mandatori,’’ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (9/7).

Dia menambahkan, maksud mandatori dalam sertifikasi halal merupakan pandangan yang tidak boleh membedakan lingkup usaha. Baik itu usaha mikro, kecil menengah dan lainnya.

Sambungnya, persoalan halal bagi pengusaha harus mengacu ke aturan tersebut. Terlebih, ketika tidak disebutkan secara spesifik usaha yang dimaksud. Sehingga UMKM pun ia sebut tak luput dari kewajiban sertifikasi halal.

‘’Lalu, halal itu kan masalah hukum, dan masalah itu sudah ada pakem dan ada tahapannya. Kalau sesorang menyatakan untuk dirinya sendiri ya mungkin bisa saja. Tapi, kalau untuk kepentingan lain ya ga bisa,’’ tambah dia.

Lukman menegaskan, deklarasi mandiri bahkan sebenarnya tidak bisa dilakukan. Utamanya, menyangkut keyakinan kandungan halal suatu produk. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha, termasuk tukang bakso dan buah, kata dia, juga diharapkan menggunakan sertifikasi halal.

Langkah itu ia sebut untuk mematuhi mandatori dari aturan halal. ’’Kalau mereka mendeklarasikan sendiri, ya itu seakan mereka menunjukkan tidak butuh sertifikasi halal,’’ tuturnya.

Dia menyatakan, sebagai hukum Islam, menghalalkan suatu hal harus mengacu pada hukum Islam. Salah satunya adalah melalui isbat hukum yang dilakukan lembaga islam, seperti MUI.

‘’Sekarang tanpa isbat hukum, itu namanya tahakum, menghukum-hukumi diri sendiri. Dan itu dilarang dalam agama Islam,’’ ucapnya.

Dirinya tak menampik, langkah dan maksud dari Menteri Agama Fachrul Razi memang ditujukan untuk memudahkan usaha mikro yang memiliki omset di bawah Rp 50 juta rupiah. Namun demikian, bukan dengan mendeklarasikan sendiri proses halal-nya suatu peroduk, kata dia.

‘’Pasti ada solusi, tanpa harus menggugurkan kaidah hukum itu sendiri. Dan secara hukum ini tidak bisa diterima,’’ ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement