Jumat 10 Jul 2020 21:31 WIB

Puskes Bahas Teknis Operasional Kesehatan Haji

Pandemi Covid-19 juga perlu dipikirkan bersama-sama pihak terkait.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Puskes Bahas Teknis Operasional Kesehatan Haji, Jumat (10/7)
Foto: istimewa
Puskes Bahas Teknis Operasional Kesehatan Haji, Jumat (10/7)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan mengumpulkan para ahli di bidangnya, pada Jumat (10/7). Para ahli di internal Kementerian Kesehatan ini dikumpulkan untuk menyempurnakan petunjuk teknis atau standar oprasional prosedur (SOP) penyelenggaraan operasional kesehatan haji di Arab Saudi. 

Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, SOP ini juga akan memperhatikan standar kesehatan agar jamaah bisa terlindungi dari bahaya penyakit menular dan tidak menularkan kepada jamaah lain. Terutama tertular penyakit Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia. "SOP ini juga termasuk upaya pengendalian terhadap lingkungan yang berbeda di Saudi," kata Eka saat dihubungi, Jumat (10/7).

Eka mengatakan, di dalam ketentuan ini juga mengatur standar-standar bagaimana menerapkan seseorang layak atau tidak ditanazulkan atau disafariwukufkan. Tanazul adalah pasien yang dipulangkan lebih awal atau mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain, baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir demi mengurangi resiko penyakit.

Sementara Safari Wukuf adalah upaya dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah untuk mengantarkan jamaah haji yang sakit ke Arafah guna melaksanakan wukufnya. Artinya jamaah yang sehat tidak sakit tidak bisa disafariwukufkan karena terkait keutamaan dalam ibadah alias afdhal. "Ini perlu di nilai (jamaah yang boleh ditanazulkan dan disafariwukufkan," katanya.

Eka mengatakan jangan sampai jamaah nantinya malah mengalami perburukan kondisinya jika tidak diperhatikan aspek-aspek dan kondisi kesehatannya ketika di Arab Saudi. Jadi Tanazul dan Safariwukuf merupakan bagian dari pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan dalam penyelenggaraan kesehatan ibadah haji seperti ditegaskan dalam Permenkes 62/2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. "Mereka harus kita lindungi, karena mereka adalah tamu-tamu Allah yang patut kita sayangi dan kita utamakan keselamatannya," katanya.

Eka menegaskan, SOP atau juknis ini dibuat dalam rangka memperkuat pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji saat operasional di Arab Saudi. Kemenkes melalui Puskeshaji mengadakan pertemuan dan evaluasi teknis dan membuat rencana kerja untuk penyelenggaraan kesehatan haji di tahun mendatang.

Eka memastikan kegiatan ini untuk menyempurnakan SOP atau Juknis standar oprasional prosedur (SOP) penyelenggaraan operasional kesehatan haji di Arab Saudi. SOP ini juga utamanya untuk mengatasi persoalan penyakit anyar seperti Covid-19 yang tengah menjadi pandemi. "Pandemi Covid-19 juga perlu dipikirkan bersama-sama pihak terkait," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement