REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH — Arab Saudi telah memulai menerapkan peraturan kesehatan baru bagi penghuni rumah kolektif, dengan pertimbangan keselamatan publik. Peraturan tersebut mengatur jumlah maksimum orang yang dapat tinggal dalam satu atap.
“20 orang atau lebih tidak dapat ditempatkan di bawah satu atap, terlepas dari masa tinggal mereka, di dalam atau di luar daerah perkotaan,” tulis Kerajaan dalam pernyataan resminya yang dikutip di Saudi Gazette, Ahad (12/7).
“Terkecuali mereka yang mematuhi kondisi kesehatan oleh komite tenaga kerja yang sudah ada sejak awal tahun,” sambungnya.
Menteri Urusan Perkotaan dan Perdesaan Arab Saudi, Manshur bin Mut'ib bin Abdul Aziz Alu Saud berencana membentuk komite permanen untuk mengatur regulasi perumahan kolektif. Komite itu akan terdiri dari kementerian dalam negeri, urusan kota dan pedesaan, kesehatan, sumber daya manusia dan pembangunan sosial, dan perumahan.
“Tugas mereka adalah memantau dan memeriksa fasilitas perumahan tersebut untuk memastikan implementasi kondisi yang ditetapkan oleh sektor kesehatan dan lainnya untuk perumahan di dalam dan di luar kota, dan mendaftarkan setiap pelanggaran,” tulis Menteri dalam pernyataan resminya.
Dia menjelaskan, Komite-komite ini harus melaporkan pelanggaran kepada Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan, atau siapa pun yang didelegasikan, dan merekomendasikan hukuman yang sesuai. Anggota komite juga dapat menyarankan untuk menutup rumah, jika mereka anggap melanggar.
“Siapa pun yang menentang keputusan telah dikeluarkan dapat memindahkan pengadilan administratif sesuai dengan ketentuan sistem litigasi di hadapan Dewan Keluhan,” tambah Manshur.
Kontrol tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar prosedur pencegahan dan kondisi kesehatan dan keselamatan harus dihukum penjara, tidak melebihi 30 hari, atau dengan denda tidak melebihi SR1 juta ($ 266.000) untuk setiap pelanggaran, atau keduanya.
“Akan ada banyak hukuman untuk berbagai pelanggaran, dan hukumannya akan lebih keras di saat krisis (seperti penyebaran epidemi, penyakit menular, bencana alam, atau tindakan terorisme atau perang),” ujar Menteri.
“Oleh karena itu, hukuman akan menjadi berlaku di penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 180 hari, atau dengan denda tidak melebihi SR1 juta, atau keduanya, dan hukuman akan dikalikan sepadan dengan jumlah pelanggaran,” tambahnya.
Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/595361/SAUDI-ARABIA/Saudi-controls-ban-collective-housing-for-over-20-people