REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, dalam waktu dekat masyarakat akan mendapatkan nomor antrean berhaji dengan mendaftarkan diri melalui saluran daring dan dengan ponsel cerdas. Kemenag juga menyiapkan dua inovasi untuk memudahkan jamaah calon haji Indonesia yang ingin mendaftar haji, yakni melalui layanan mobile dan layanan online (daring).
Terkait itu, Pengamat Haji dan Umroh Mahfud Djunaedi mengapresiasi langkah Kemenag tersebut. Ia menilai memang sudah seharusnya memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan pendaftaran haji yang selama ini masih terhitung ribet. "Itu langkah bagus, inovasi yang baik untuk dilaksanakan. Sehingga ini dapat membantu masyarakat dan juga hemat kertas," ujar Mahfud saat dihubungi Republika.co.id. Ahad (12/7).
Oleh karena itu, Mahfud berharap agar Kemenag segera merealisasikan wacana tersebut. Hanya saja, Kemenag tidak bisa menerapkan begitu saja pendaftaran haji via daring tapi harus mengubah lebih dulu peraturan yang terkait dengan pendaftaran haji, termasuk mengenai foto dan sidik jari calon jamaah haji. Maka, kata Mahfud, Kemenag segera berkonsultasi dengan DPR RI.
Namun, Mahfud juga mengingatkan agar Kemenag mempersiapkan matang-matang, khususnya infrastruktur pendaftaran haji secara daring. Kemudian juga, menurut yang tak kalah pentingnya adalah Kemenag harus mensosialisasikan inovasi ini secara masif. Juga harus ada pendampingan untuk calon jamaah haji.
"Harus disosialisasikan dan diberikan pendampingan. Karena rakyat Indonesia tidak semuanya memiliki komputer maupun gadget canggih. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti," terang Mahfud.
Sebelumnya, seperti diberitakan Ihram.co.id, anggota DPR Komisi VIII Bukhari Yusuf mendukung gagasan pendaftaran haji via daring. Tapi ia menyoroti kendala pelaksanaannya justru oleh Kemenag sendiri, khususnya dalam menafsirkan UU 8/ 2019 tentang Haji. Karena itu ia mendorong Kemenag bisa segera lakulan konsultasi dengan DPR dalam hal ini Komisi VIII untuk menyelesaikan solusi regulasi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga khawatir kendala pendaftaran haji nantinya sulit dilakukan secara daring dalam waktu cepat. Misalnya akibat kendala teknis yaitu masalah foto secara fisik maupun sidik jari. Yakni dengan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) 29 tahun 2015.
"Di mana dua syarat tersebut yaitu foto dan sidik jari bisa dilakukan nanti cukup dengan NIK yang sudah single identity, dengan demikian calhaj bisa daftar secara online," kata Bukhori.