REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan pendaftaran haji bisa dilakukan secara daring. Sehingga masyarakat mendapatkan nomor antrean berhaji dengan mendaftarkan diri hanya melalui ponsel cerdasnya. Nantinya ada dua layanan pendaftaran yaitu melalui layanan mobile dan layanan online (daring). Namun untuk saat itu, pendaftaran daring belum bisa dilakukan karena regulasinya belum tersedia.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Iskan Qolba Lubis menyambut baik wacana pendaftaran haji secara daring tersebut. Namun yang terpenting menurutnya, pendaftaran secara daring harus bisa mendeteksi keabsahan calon jamaah tersebut. "Harus bisa deteksi keabsahan calon jamaah. Jadi ketika memasukkan nomor KTP langsung bisa mengecek ke sistem kependudukan," ujar Iskan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/7).
Selain itu, lanjut Iskan, pendaftaran haji daring juga harus bisa mendeteksi kalau dia (calon jamaah haji) sudah pernah menunaikan ibadah haji atau belum. Kemudian juga harus memudahkan sistem pembayarannya secara virtual. Sehingga tidak perlu lagi harus bank mengantre untuk melakukan pembayaran. Maka pendaftaran haji daring benar-benar memudahkan masyarakat.
"Kalau dia sudah daftar, otomatis umpamanya badan pengelola keuangan Haji membuat rekening virtual langsung ditransfer ke rekening itu. Jadi mudah jadi tidak harus lagi ke bank, antri lagi, secara virtual saja semua bisa," terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Kendati demikian, Iskan mengingatkan agar Kemenag tidak langsung menghilangkan pendaftaran haji secara offline. Mengingat tidak semua daerah terjamah dengan akses internet, jangan sampai mempersulit masyarakat, terutama di daerah pedalaman. Kemudian juga harus dilakukan sosialisasi secara masif terkait regulasi pendaftaran haji daring tersebut.
"Sementara itu terkait regulasi pendaftaran haji daring, itu masalah teknis tinggal merevisi peraturannya. Jadi yang penting teknologi ini memudahkan," tutup Iskan.