REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta meminta warga di wilayah yang padat hunian untuk memindahkan lokasi pemotongan hewan qurban. Hal itu terkait dengan masih mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di ibu kota.
"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan qurban dipindahkan ke rumah potong hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).
Darjamuni melanjutkan pemotongan hewan kurban mesti dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19. Kemudian lokasi penampungan dan pemotongan hewan qurban ditetapkan oleh wali kota atau bupati setempat.
Dengan catatan, memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.
Selain itu, DKPKP meminta warga yang melaksanakan qurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat 31 Juli 2020 untuk tidak datang ke lokasi pemotongan guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19 saat Hari Raya Idul Adha.
"Pemotongan hewan qurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah yang dibatasi dan masyarakat yang berqurban tidak datang ke lokasi pemotongan. Daging qurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," kata Darjamuni.
Masyarakat yang akan berqurban dianjurkan membeli hewan qurban melalui daring/online, atau dikoordinir oleh panitia qurban atau menyalurkan qurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.
Untuk menjamin keamanan daging qurban, akan ada pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan. "Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan qurban dan pemeriksaan daging qurban tidak dipungut biaya atau gratis," kata dia.
Suku Dinas KPKP akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan qurban. Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pedagang hewan qurban yang akan berjualan di DKI Jakarta harus mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Kemudian, hasil uji laboratoriumnya dinyatakan negatif antraks.