REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan di Riyadh, Arab Saudi memutuskan pada Senin (13/7), perempuan dewasa yang ingin menikmati kebebasan dengan tinggal sendiri bukan termasuk pelanggaran hukum. Keputusan ini membuat perempuan itu tak harus dipaksakan tinggal bersama keluarganya.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Jumat (17/7), hasil sidang itu menolak gugatan oleh kejaksaan terhadap seorang perempuan yang meninggalkan rumah demi alasan kebebasan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara si perempuan, Abdul-Rahman Al-Lahim.
Identitas perempuan tersebut dirahasiakan demi keselamatan dan privasinya. Al-Lahim mengatakan awalnya jaksa meminta pengadilan menghukum perempuan itu karena berkali-kali pergi dari rumah. Bahkan kepergian perempuan ke Riyadh dilakukan tanpa seizin ayahnya.
Pengadilan menyatakan kebebasan si perempuan yang ingin tinggal di rumah sendiri tak bisa disebut kejahatan. Pengadilan pun tak bisa memberi hukuman atas tindakan itu.
Pengadilan Riyadh mengklaim perempuan itu masuk kategori dewasa dan dalam kondisi sadar. Ia juga tidak dipengaruhi siapa pun ketika memutuskan tempat tinggal yang diinginkan. Pengadikan akhirnya menolak tuntutan jaksa.