REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di berbagai negara yang mampu sebentar lagi akan melaksanakan ibadah qurban di hari raya Idul Adha. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, jika ada umat Islam yang ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal maka hukumnya dibolehkan.
KH Sholahuddin menjelaskan, berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh dilakukan. Syaratnya saat menyembelih hewan qurban diniatkan untuk almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal.
Ia mengatakan, pada saat menyembelih hewan qurban diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal itu. "Dan pahala qurban itu sampai kepada mereka yang sudah meninggal," kata KH Sholahuddin kepada Republika, Jumat (17/7).
Ia menerangkan, ada hadis yang menjelaskan, suatu ketika ada orang yang masih hidup ingin menghajikan orang yang telah meninggal, orang tersebut bertanya kepada Rasulullah. Rasulullah menjawab bahwa menghajikan orang yang telah meninggal bisa dilakukan.
Selain itu, sedekah jariah yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dibolehkan. Misalnya orang yang masih hidup bersedekah tapi pahalanya diserahkan kepada orang yang sudah meninggal. Maka pahalanya akan sampai kepada mereka yang sudah meninggal. Menurutnya, hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang sahih.
"Qurban juga adalah bentuk amal kebaikan yang niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, selain itu ada aspek sosial dalam berqurban yakni membagikan daging qurban, maka kalau pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal itu juga sampai pahalanya kepada mereka," ujarnya.
KH Sholahuddin mengingatkan, ketika ada anak Adam meninggal maka sudah terputus semuanya kecuali tiga hal. Pertama, ilmu yang bermanfaat. Kedua, sedekah jariah yang dilakukan ketika masih hidup, ketika sudah meninggal sedekahnya masih bermanfaat maka pahalanya sampai. Kedua, anak sholeh yang mendoakan.
"Orang yang masih hidup mendoakan yang sudah meninggal itu bermanfaat bagi mereka, hadis-hadis lainnya juga menunjukkan bahwa orang yang masih hidup ketika ingin berkurban untuk keluarganya yang sudah meninggal itu dibolehkan dan pahalanya sampai kepada mereka," jelas KH Sholahuddin.