Senin 20 Jul 2020 23:32 WIB

Deklarasi Halal Mandiri untuk UKM ala Muhammadiyah

Lembaga halal PP Muhammadiyah memiliki program yang dinamakan Ikrar Halal.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Muhammadiyah : Deklarasi Halal Mandiri Mudahkan Pelaku UMK (ilustrasi).
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Muhammadiyah : Deklarasi Halal Mandiri Mudahkan Pelaku UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan pihaknya mendukung 'deklarasi halal mandiri (halal self declaration) oleh kelompok pelaku usaha mikro kecil (UMK). Hal itu menurutnya sebagai bagian dari upaya PP Muhammadiyah untuk memudahkan pelaku usaha pangan ultra mikro agar mereka dapat melakukan transaksi bisnis yang patuh pada regulasi dan juga persyaratan halal.

"Mendukung tapi cara dan tanggung jawab oleh Muhammadiyah melalui pembinaan oleh kampus Muhammadiyah, diperiksa oleh LPH Muhammadiyah Dan dinyatakan halal dalam bentuk 'ikrar halal' oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah," kata Nadra, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (20/7).

Nadra menuturkan, lembaga halal PP Muhammadiyah memiliki beberapa pemikiran yang tertuang dalam program yang dinamakan 'ikrar halal' atau 'deklarasi halal mandiri (halal self declare). Ikrar Halal ini bukan sertifikat halal, melainkan deklarasi halal mandiri yang dilakukan oleh lembaga/ormas Islam kompeten di bidangnya serta memiliki kredibilitas dan profesionalisme yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, pelaksanaan program ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha ultra mikro agar naik kelas. Sehingga, pada akhirnya pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang telah naik kelas dan memiliki pasar akan memerlukan sertifikat halal atas permintaan pelanggannya.

Pemikiran ini didorong oleh jumlah pelaku usaha mikro kecil di bidang pangan, dan juga jumlah pelaku usaha ultra mikro, yang cukup signifikan. Namun, menurut informasi LPPOM MUI, pelaku usaha mikro kecil baru 10 persen yang mendapatkan sertifikat halal.

Sebabnya, pemenuhan persyaratan sertifikasi halal bagi IRTP masih menjadi kendala dari segi biaya dan akses untuk mendapatkan bahan halal yang dilengkapi dengan dokumen halal untuk sebagian bahan baku. Menurutnya, mekanisme penilaian pihak ketiga dalam bentuk sertifikasi merupakan aktivitas yang berbayar.

Faktanya, pelaku usaha mikro kecil kerap bisa melakukan sertifikasi dengan adanya program sertifikasi gratis. Namun demikian, aktivitas ini bagi mereka tidak memiliki keberlanjutan. Karena yang mereka perlukan tidak hanya sekedar sertifikat, tetapi akses informasi untuk mendapatkan bahan halal dan juga pasar adalah masalah yang sering dilupakan.

"Karena itu sudah dapat dipastikan, ketika perpanjangan sertifikasi halal, lebih banyak pelaku usaha mikro yang tidak dapat melanjutkan jika mereka harus membayar biayanya sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadra menjelaskan bahwa Muhammadiyah sendiri dapat melakukan halal self declare setelah mengidentifikasi kapasitas dan kelembagaan organisasi, seperti Majelis Tarjih, Halal Centre (HC) Perguruan Tinggi dan pesantren, pelaku usaha per klaster, jasa pendukung seperti lembaga pemeriksa halal dan koperasi yang menyediakan fasilitas dan bahan baku yang memenuhi persyaratan halal dan thayyib (baik).  

Proses deklarasi halal mandiri yang dilakukan PP Muhammadiyah tersebut melalui rangkaian kegiatan. Hal itu di antaranya, pembentukan dan pendataan klaster per kategori produk per wilayah, sosialisasi terkait jaminan halal dan keamanan pangan berdasarkan autran regulasi dan standar yang berlaku, pelatihan terhadap penyelia halal per klaster yang dilakukan oleh Halal Centre atau perguruan tinggi yang memiliki kompetensi terkait.

Selain itu, ada pembinaan yang dilakukan oleh Halal Centre perguruan tinggi terkait cara produksi yang memenuhi persyaratan halal dan keamanan pangan, pendampingan implementasi sistem produksi halal dan thayyib serta evaluasi secara internal sebelum dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan Ikrar Halal.

Pemeriksaan sarana dan sistem produksi halal dan thayyib juga dilakukan oleh LPH untuk mendapatkan Ikrar Halal, pemberian Ikrar Halal dengan masa waktu tertentu, pengawasan internal yang dilakukan oleh penyelia halal per klaster dan melaporkan ke pembina dan LPH. "Pemberian Ikrar Halal ini memiliki masa berlaku waktu, yakni dua tahun," katanya.

Ia menambahkan, anggota Muhammadiyah sendiri banyak yang merupakan pengusaha ultra-mikro dan makro. Karena itu, menurutnya, sosialisasi kepada mereka baik anggota maupun di luar Muhammadiyah dilakukan oleh kampus-kampus Muhammadiyah dan LPHKHT atau LPH Muhammadiyah.

Berdasarkan data dari BPOM (2020), sekitar 99.5 persen jumlah industri makanan minuman (MAMIN) di Indonesia adalah pelaku usaha mikro. Survei yang dilakukan oleh Departemen Teknologi Ilmu Pangan dan Seafast IPB serta BPOM tahun 2012 menunjukkan bahwa pada 2009 di 18 Provinsi dari 1504 sampel Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), hanya 24.14 persen yang memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB).

Dua tahun kemudian, pemenuhan terhadap CPPB meningkat menjadi 54.06 persen dari jumlah 1835 IRTP yang disurvei. Namun, adanya peningkatan tersebut merupakan kerjasama antara pelaku usaha (swasta) dengan difasilitasi pemerintah yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Data sampling tersebut menunjukkan masih ada pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan oleh pemerintah terhadap sisa dari IRTP yang belum memenuhi persyaratan CPPB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement