REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sholat Idul Fitri diputuskan untuk boleh dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7). Namun dalam pelaksanaannya, baik sholat Id yang dilaksanakan di tanah lapang maupun masjid, harus dengan memperhatikan protokol kesehatan.
''Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020, sholat Idul Adha diizinkan dilaksanakan umat Islam,'' kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu (22/8).
Namun dalam melaksanakan sholat Id, setiap jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Demikian juga dalam melaksanakan sholat jamaah, agar antar jemaah menjaga jarak minimal satu meter.
Terkait hal tersebut, Karseno mengaku telah membuat surat edaran pada institusi yang ada di bawahnya seperti KUA, sekolah madrasah, dan berbagai organisasi umat Islam. Dalam surat edaran tersebut, juga dilampirkan SE Menteri Agama tentang tata cara pelaksanaan sholat Id.
''KUA saya minta juga untuk mensosialisasikan kepada pemerintah desa, sehingga setiap pemerintah desa di Purbalingga bisa mempersiapkan sholat Id sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,'' ujarnya.
Selain masalah pelaksanaan shalat Id, Karseno juga meminta warga yang melaksanakan qurban memperhatikan protokol kesehatan pada saat penyembelihan hewan qurban.
''Warga yang tidak berkepentingan, kami minta untuk tidak menonton agar tidak ada kerumunan yang akan meningkatkan resiko penularan penyakit. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban hanya dihadiri panitia dan warga yang berkurban saja,'' katanya.