Jumat 24 Jul 2020 09:52 WIB

Komnas Haji: Pelayanan Haji & Umroh Harus Didigitalisasi

Pelayanan offline akan membuat antusiasme pendaftar menurun di masa pandemi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah warga melakukan pendaftaran untuk berangkat haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Jawa Tengah,
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga melakukan pendaftaran untuk berangkat haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Jawa Tengah,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan haji dan umroh masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terlebih di kondisi pandemi seperti saat ini yang menuntut kemudahan dan fleksibilitas layanan bagi masyarakat. 

Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj berpendapat, jika pelayanan tidak segera didigitalisasi, akan muncul beberapa dampak. Di antara, antusiasme masyarakat untuk mendaftar menjadi turun karena sistem offline dianggap tidak relevan seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial hingga saat ini.

Dampak lainnya, yang menurut Mustolih paling serius yakni dana kelola haji di BPKH yang turun drastis. Hal itu juga berimbas pada biaya operasional, yang dikhawatirkan bisa berdampak pula pada performa pengelola haji.

“Mau tidak mau, birokrasi dipaksa untuk mengoptimalkan digital, terlebih ada aturan PSBB,” tuturnya kepada Republika.co.id, Jumat.

Mustolih menilai, Kemenag dan BPKH kurang responsif dalam melihat pentingnya penerapan layanan digital, terutama dalam pelayanan pendaftaran haji dan umroh yang masih offline. Seperti diketahui, untuk mendaftar haji, secara teknis masyarakat membuka tabungan haji terlebih dahulu dengan mendatangi bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Setelah beberapa administrasi selesai, dilanjutkan dengan mendatangi Kementerian Agama, kemudian melakukan rekam biometrik. Menurut Mustolih, cara-cara tersebut harus direformasi, sehingga diperlukan langkah yang strategis dari Kemenag dan BPKH.

“Perlu ada digitalisasi proses. Itu PR besar mereka (Kemenag dan BPKH). Duduklah bersama. Sinergi dan mencari,” terangnya.

Hingga kini Kemenag dikabarkan sedang menyiapkan prasarana dan regulasi terkait layanan mobile dan online untuk pendaftaran haji. Jika regulasi sudah terbit, pendaftaran haji bisa dilakukan secara lebih mudah. Calon jamaah haji bisa memanfaatkan layanan mobile tanpa harus datang ke Kantor Kementerian Agama.

“Regulasi itu menurut saya akhir Juli harus sudah terbit. Selambat-lambatnya awal Agustus,” kata Mustolih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement