REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Otoritas Arab Saudi menangkap dan memberlaukan denda bagi 16 orang yang melanggar izin memasuki situs suci Makkah sebelum masa haji. Juru bicara Keamanan Publik Saudi menyebut, masing-masing orang dikenai denda 10 ribu riyal Saudi atau Rp 38,9juta.
Seperti dilansir di Arab News, peziarah haji harus melakukan karantina mandiri sebagai bentuk kepatuhan atas protokol kesehatan yang telah ditentukan sebelum menuju ke situs suci. Karantina ini menjadi salah satu cara Saudi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Saudi sangat membatasi jumlah jamaah haji tahun ini. Pemberlakuan protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial (social distancing) dilakukan untuk memastikan ibadah haji dapat dilakukan dengan aman di tengah pandemi.
Ekspatriat yang tinggal di kerajaan telah dipilih untuk melakukan haji tahun ini. Mereka mewakili 70 persen dari total peziarah 2020.
Wakil Menteri Kerajaan Haji dan Umrah Abdel Fattah bin Sulaiman Mashat, mengatakan, para peziarah harus mematuhi karantina mandiri di rumah mereka sebelum menuju ke tempat-tempat suci. Mereka juga harus mematuhi karantina institusional dari 25-29 Juli atau 4-8 Dzulhijjah di Makkah.
Wakil menteri bersikeras tidak ada perbedaan dalam proses seleksi jamaah, kecuali dalam hal standar kesehatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Proses tersebut telah dilakukan melalui portal elektronik.
Kementerian juga mulai menerapkan rencana mengatur musim haji tahun ini lebih awal karena adanya pandemi Covid-19. "Semua tindakan yang diperlukan telah diadopsi sehingga ibadah pilar kelima Islam dapat dilakukan dengan aman," kata dia dilansir di Arab News, Ahad (26/7).
Arab Saudi meminta jamaah bersabar, sementara persiapan haji dan mekanismenya diberlakukan. Petugas yang melayani jamaah juga disiapkan dalam hal melindungi mereka dari infeksi virus ini.
"Kesehatan adalah penentu dasar memilih jamaah haji yang berada di Kerajaan Arab Saudi. Tidak akan ada pengecualian bagi siapa pun selama musim haji tahun ini," kata Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Salih Benten.
Dia mengatakan, proses seleksi dilakukan dengan transparansi penuh. Tes reaksi berantai polimerase (PCR) dilakukan pada setiap jamaah yang dipilih untuk memberikan laporan kesehatan yang jelas.
Menteri Haji juga menambahkan, tidak ada pejabat pemerintah maupun prajurit yang diizinkan untuk melakukan ziarah haji tahun ini.