Senin 27 Jul 2020 14:50 WIB

KJRI: Belum Ada Perincian Pembagian Kuota Jamaah Haji

Jamaah haji dipilih dari pendaftar daring.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
KJRI: Belum Ada Perincian Pembagian Kuota Jamaah Haji. Calon jamaah haji
Foto: Dok Arab News
KJRI: Belum Ada Perincian Pembagian Kuota Jamaah Haji. Calon jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah terus memantau perkembangan terbaru jelang pelaksanaan ibadah haji. Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan sejauh ini belum ada kepastian pembagian kuota jamaah haji untuk setiap negara.

"Jumlah jamaah haji 2020 ditetapkan sebanyak kurang lebih 1.000 (informasi yang lebih kuat). Namun, belum ada rilis angka dengan pembagian 30 persen untuk warga Saudi, dan sisanya untuk ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Jumlah negara yang warga negaranya mendapatkan kuota haji sekitar lebih dari 160 negara. Belum ada rilis resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait perincian kuota untuk setiap negara," kata Endang kepada Republika.co.id, Senin (27/7). 

Baca Juga

photo
Amalan Sederhana yang Setara dengan Pahala Haji dan Umroh - (republika.co.id)

Endang menjelaskan sebelumnya jamaah haji dipilih dari para pendaftar yang melakukan pendaftaran melalui daring dari 6-10 Juli 2020. Beberapa kriteria yang ditetapkan dalam pemilihan jamaah antara lain, jamaah baru pertama kali melaksanakan haji, berusia antara 20-50 tahun, dan bekerja pada sektor terkait penanganan Covid-19. Jamaah haji terpilih diminta patuh terhadap protokol Covid-19.

Endang mengatakan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi antara lain, karantina mandiri bagi jamaah sejak 19 Juli 2020 yang dipantau melalui gelang GPS yang diberikan kepada calon haji, penerapan jaga jarak, serta karantina mandiri usai pelaksanaan ibadah haji. "Calon jamaah haji dimasukkan ke dalam WA grup yang berisikan 15 orang dari berbagai negara dan petugas haji dari Arab Saudi. Tidak ada kebijakan pengecualian ibadah haji tahun ini, dan tidak ada para pemangku kebijakan terkait (Perwakilan, Kementerian atau lembaga lainnya) untuk melaksanakan Ibadah haji," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement