Rabu 29 Jul 2020 06:32 WIB

Amphuri Apresiasi Pemerintah Ringankan PPN

Memberikan kepastian bahwa jasa penyelenggaraan umroh tidak kena PPN.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Amphuri Apresiasi Pemerintah Ringankan PPN (ilustrasi).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Amphuri Apresiasi Pemerintah Ringankan PPN (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan PMK No 92/PMK.03/2020. PMK tersebut dinilai telah memberikan kepastian hukum dan meringankan jamaah haji dan umroh dari beban pajak pertambahan nilai (PPN).

"AMPHURI mengapresiasi jajaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOmor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata Sekjen MUI Firman M Nur saat dihubungi, Republika.co.id, Rabu (29/7).

Firman mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan yang baru terbit tanggal 23 Juli 2020 ini dapat mengakhiri polemik yang terjadi selama ini dan memberikan kepastian bahwa jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Karena kata dia, sebetulnya, UU No 4 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3) huruf f menyatakan bahwa jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Pada prakteknya, banyak PPIU dan PIHK yang masih dikenakan tagihan PPN oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Hal ini karena ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut di atas tidak kunjung ada/terbit.

"Alhamdulillah, setelah 11 tahun penantian sejak terbitnya UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU PPN, pada bulan Juli 2020 ini terbitlah Peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan masyarakat yang akan melaksanakan umroh dan haji khusus dari PPN," 

Firman menyampaikan AMPHURI sekali lagi  memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersinergi bersama AMPHURI dalam merealisasikan pembebasan pajak ini. Terutama kepada Dirjen PHU yang bersurat ke Dirjen Pajak. Kepada Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan. 

"Terima kasih telah meringankan beban jemaah umroh dan haji khusus dengan menghilangkan komponen PPN," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement