REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dam menurut bahasa berarti darah. Membayar dam adalah amalan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah akibat sebab-sebab tertentu, baik sebagai konsekuensi dari suatu ketentuan tata cara beribadah haji yang dipilih oleh jamaah (tamattu’ dan qirān) atau akibat suatu pelanggaran yang dilakukannya karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau justru menger-jakan sesuatu yang diharamkan dalam ibadah haji dan umroh.
Hikmah yang harus dipahami dari syariat membayar dam ini adalah bahwa ibadah haji tak ubahnya jihad menegakkan agama Allah SWT, yang di dalamnya sangat wajar jika darah syahid mengalir sebagai akibat dari jihad itu.
Menegakkan agama dengan jihad berarti membela iman kepada Allah
SWT, dan pada gilirannya mengangkat keyakinan bahwa “hidup dan mati adalah karena Allah, termasuk mati dengan mengeluarkan darah”.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag