Kamis 30 Jul 2020 07:10 WIB

Rambut Rontok Ketika Ihram, Apa Hukumnya?

Rambut Rontok Ketika Ihram, Apa Hukumnya?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Rambut Rontok Ketika Ihram, Apa Hukumnya?. Foto ilustrasi: Jamaah haji Indonesia bersiap meninggalkan Masjid Bir Ali Madinah untuk menaiki bus yang akan membawa mereka menuju Makkah,  Rabu (24/7). Masjid Bir Ali atau Masjid Dzulhulaifah ini menjadi tempat miqat atau niat ihram bagi jamaah haji yang berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk berhaji atau umrah.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Rambut Rontok Ketika Ihram, Apa Hukumnya?. Foto ilustrasi: Jamaah haji Indonesia bersiap meninggalkan Masjid Bir Ali Madinah untuk menaiki bus yang akan membawa mereka menuju Makkah, Rabu (24/7). Masjid Bir Ali atau Masjid Dzulhulaifah ini menjadi tempat miqat atau niat ihram bagi jamaah haji yang berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk berhaji atau umrah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hal yang dilarang ketika berihram adalah mencukur rambut. Lantas bagaimana hukumnya jika rambut itu rontok sendiri?

Dalam buku Ihram karya Ahmad Sarwat dijelaskan, para ulama mengatakan bahwa larangan mencukur berlaku baik tanpa alat ataupun dengan alat. Jadi meski seseorang mencabut dengan tangan atau kuku jari misalnya, maka hal itu sudah termasuk larangan.

Baca Juga

Namun di antara hal-hal yang di luar larangan adalah apabila rambut atau bulu terlepas dengan sendirinya alias rontok. Di sini, dengan catatan tanpa kesengajaan. Dan memang jenis rambut tertentu bisa dengan mudah mengalami kerontokan.

Bila mengalami hal tersebut, itu bukan bagian dari larangan. Bahkan, orang yang berpenyakit ia boleh bercukur rambut. Namun dengan konsekuensi dia harus membayar fidyah sesuai dengan firman Allah SWT.

Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 196 berbunyi: "Faman kanw minkum maridhan aw bihu adza min ra'sihi fafidyatun min shiyamihi aw shadaqatin aw nusukin,". Yang artinya: "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah. Yaitu berpuasa atau bersedekah atau menyembelih,".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement