REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jamaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawāf wada’. Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum tawāf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.
Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-h}arām. Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunah. Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan
membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Kemenag 2020