REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Tawaf ada lima macam yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nadzar.
Tawaf rukun
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
Tawaf Sunat
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i
Tawaf Qudum
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jamaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah.
Bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umroh.
Tawaf Wada
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jamaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawāf wada’. Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum tawāf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.
Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-h}arām. Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunah. Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan
membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini.
Tawaf Nazar
Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Kemenag 2020