Senin 03 Aug 2020 10:09 WIB

Arab Saudi: Tak Ada Haji Ilegal Masuk Makkah dan Madinah

Pengamanan di Makkah dan Madinah sangat ketat selama musim haji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi: Tak Ada Haji Ilegal Masuk Makkah dan Madinah. Jamaah haji melaksanakan shalat di dalam Masjid Namira di Arafah mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk melindungi diri mereka terhadap virus corona di dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Kamis (30/7/2020).
Foto: Saudi Ministry of Media via AP
Arab Saudi: Tak Ada Haji Ilegal Masuk Makkah dan Madinah. Jamaah haji melaksanakan shalat di dalam Masjid Namira di Arafah mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk melindungi diri mereka terhadap virus corona di dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Kamis (30/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Otoritas keamanan haji Arab Saudi menyatakan tak ada jamaah haji ilegal yang berhasil masuk ke areal pelaksanaan haji di Makkah dan Madinah. Otoritas keamanan melaksanakan operasi pengamanan guna mencegah masuknya jamaah haji ilegal dari berbagai sisi.

Musim haji tahun ini diadakan terbatas hanya sekitar seribu orang saja. Mereka merupakan ekspatriat yang bermukim di Arab Saudi dan warga lokal. Mereka wajib lolos seleksi pendaftaran sebelum mendapat izin berhaji.

Baca Juga

Komandan Keamanan Haji Mayjen Yahya bin Abdulrahman al-Aqil menyatakan pengamanan di Makkah dan Madinah sangat ketat selama musim haji. Sehingga tak ada individu yang bisa masuk ke dua kota itu tanpa izin.

"Protokol keamanan diterapkan secara ketat, dan tidak ada individu yang bisa masuk ke tempat suci pelaksanaan haji tanpa izin," kata Yahya dilansir dari Al Arabiya, Senin (3/8).

 

Otoritas keamanan Saudi tak segan melakukan penangkapan bagi siapa pun yang masuk ke Makkah dan Madinah tanpa izin. Para pelanggar akan mendapat sanksi sesuai kesalahannya.

"Kami umumkan ada lebih dari 2.000 pelanggar yang ditahan dan menunggu proses hukum," ujar Yahya.

Arab Saudi sudah mengumumkan ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar jamaah haji ilegal. Sanksi denda bagi pelanggar yang masuk ke situs haji tanpa izin ialah 10 ribu riyal atau sekitar Rp 37 juta. Jika pelanggaran dilakukan dua kali, maka denda akan dilipatgandakan.

Selain pada jamaah haji ilegal, denda dijatuhkan pada mereka yang memberikan jasa transportasi. Sanksinya lebih berat, yaitu penjara 15 hari dan denda uang 10 ribu riyal per jamaah haji ilegal yang diangkut. Ini berlaku jika mereka baru melakukannya pertama kali. Jika terulang lagi, maka dendanya berlipat menjadi 25 ribu riyal atau Rp 97 juta dan penjara dua bulan.

Jika pelakunya ekspatriat maka akan dideportasi setelah selesai masa penjaranya dan tak diizinkan lagi pergi ke Arab Saudi. Kendaraannya juga disita pemerintah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement