REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul (Asbihu NU), KH Hafidz Taftazani berharap ada regulasi baru berupa keputusan presiden (Keppres) maupun undang-undang yang mengatur seluruh pembiayaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana APBN.
Dia mengatakan, saat dana haji masih dikelola Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama (Kemenah) seluruh pembiayaan dibebankan kepada APBN, baik di penyelenggaraan hajinya ataupun penyelenggaraan pelayanan kesehatannya.
Namun, lanjut Kiai Hafidz, setelah dipindahkan ke BPKH segala aspek pembiayaan di BPKH menggunakan uang jamaah haji, sehingga mengurangi uang optimalisasi haji. Maka, dengan dikuranginya hasil optimalisasi untuk pembiayaan BPKH otomatis akan mengurangi keuntungan jamaah yang sudah menabung sekian lama.
“Untuk itu diperlukan satu regulasi baru, baik itu Keppres ataupun Undang-undang yang secepatnya harus dilakukan. Sebab kalau tidak, tentu setiap tahunnya keuntungan yang diperoleh dari optimalisasi uang jamaah itu diambil untuk membiayai BPKH dan segala aspeknya,” ujar Kiai Hafidz di Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut Kiai Hafidz, jika BPKH dan seluruh aspeknya menggunakan dana dari APBN, maka uang optimalisasi biaya haji semua kembali digunakan untuk kepentingan jamaah. “Badan-badan yang lain juga semua dibiayai oleh APBN,” jelasnya.