Senin 10 Aug 2020 08:03 WIB

Sapuhi Usul Siskopatuh Dihapus dan Diganti E-Umrah

Sapuhi menyebut Kemenag bisa memantai pergerakan jamaah lewat e-Umrah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Sapuhi Usul Siskopatuh Dihapus dan Diganti E-Umrah Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Sapuhi Usul Siskopatuh Dihapus dan Diganti E-Umrah Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) mengusulkan sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus (Siskopatuh) dihapus dan diganti dengan e-umrah. Sapuhi meminta Kementerian Agama (Kemenag) memanfaatkan sistem e-Umrah milik Arab Saudi untuk memantau pergerakan jamaah yang diberangkatkan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU).

"Saya mengusulkan ke Kementerian Agama sebaiknya Siskopatuh dihilangkan, diganti dengan sistem e-Umrah ," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, saat berbincang dengan Republika.co.id, Ahad (9/8).

Baca Juga

Syam mengatakan, sistem e-Umrah  sama halnya dengan sistem yang dimiliki e-hajj untuk mendata jamaah haji. Sistem e-Hajj merupakan milik Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi. Namun, pemerintah dari negara lain bisa mengakses untuk mendaftarkan jamaah haji.

"E-Hajj ini dikontrol oleh pemerintah, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Menurutnya, jika menggunakan e-Umrah, Kemenag dan Kementerian Haji Umrah Arab Saudi dapat mengawasi pergerakan jamaah haji mulai dari berangkat ke tanah suci sampai kembali ke tanah air. Jadi masing-masing negara bisa melakukan kontrolnya pada jamaahnya.

Syam menyampaikan, ketika e-Umrah sudah terpantau Kementerian Agama dan Menteri Haji Saudi, maka tidak perlu lagi ada provider visa dari Indonesia dan Arab Saudi. "Sehingga nanti siapa saja PPIU itu akan mendapatkan password dan username dari Departemen Agama untuk untuk masuk ke dalam sistem visa e-umrah tersebut, sehingga mirip dengan haji," katanya.

Lalu di mana keuntungannya menggunakan e-Umrah? Syam menyampaikan, PPIU tidak perlu lagi ada kontrak dengan provider visa yang mewajibkan syarat-syarat rumit, seperti jaminan bank garansi. Dengan menggunakan e-Umrah, kedua negara bisa saling mengawasi jamaah melalui sistem teknologi.

"Karena dengan G to G (Government to Government), seperti e-Hajj, maka dengan e-umrah ini Insya Allah terkontrol oleh Kemenag dan Kementerian Haji Umroh Arab Saudi," katanya.

Syam memastikan, dengan menggunakan e-Umrah ini, Kemenag akan mengetahui PPIU mana saja yang memberangkatkan jamaah. Sehingga ketika ada PPIU yang tak melayani jamaah dengan baik, maka Kemenag akan segera mengetahui dan menindaknya.

"Karena di sistem e-Umrah itu langsung terbaca, recordnya, perjalanannya sampai mana akan terbaca," katanya.

Dan yang paling terpenting, dalam penggunaan e-Umrah ini, Kemenag bisa memperbarui data jamaah umrah dan travelnya. Bahkan e-Umrah telah memiliki fasilitas untuk booking kamar hotel di Makkah maupun Madinah.

"Jadi semua komplit seperti e-Hajj itu," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement