Rabu 12 Aug 2020 14:41 WIB

UEA Perpanjang Tenggat Waktu Kedaluwarsa Visa

Kebijakan itu memungkinkan pemegang visa kedaluwarsa terbebas dari denda.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
UEA Perpanjang Tenggat Waktu Kedaluwarsa Visa. Ilustrasi ekspatriat di Uni Emirat Arab.
Foto: Al Arabiya
UEA Perpanjang Tenggat Waktu Kedaluwarsa Visa. Ilustrasi ekspatriat di Uni Emirat Arab.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pihak berwenang Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan keputusannya memperpanjang batas waktu bagi pemegang izin masuk dan visa yang kedaluwarsa satu bulan dari 11 Agustus.

Pernyataan dari Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan UEA, ICA, mengatakan keputusan itu akan memungkinkan mereka meninggalkan negara itu dan membebaskan mereka dari semua denda yang ditimbulkan.

Baca Juga

"Keputusan otoritas adalah bagian dari inisiatif nasional yang diluncurkan oleh UEA dan dalam implementasi keputusan terkait Kabinet UEA dan peraturan masuk dan tinggal orang asing," kata sebuah pernyataan yang diterbitkan di Emirates News Agency (WAM) seperti dilansir dari Al Arabiya, Selasa (11/8).

Uni Emirat Arab pada Senin kemarin mengonfirmasi 179 kasus baru Covid-19. Sehingga total korban Covid-19 meningkat menjdi 62.704. Menurut juru bicara pemerintah UEA Omar al-Hammadi, jumlah total kasus aktif yang saat ini menerima perawatan di UEA sebanyak 5.581 orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement