REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pihak berwenang Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan keputusannya memperpanjang batas waktu bagi pemegang izin masuk dan visa yang kedaluwarsa satu bulan dari 11 Agustus.
Pernyataan dari Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan UEA, ICA, mengatakan keputusan itu akan memungkinkan mereka meninggalkan negara itu dan membebaskan mereka dari semua denda yang ditimbulkan.
"Keputusan otoritas adalah bagian dari inisiatif nasional yang diluncurkan oleh UEA dan dalam implementasi keputusan terkait Kabinet UEA dan peraturan masuk dan tinggal orang asing," kata sebuah pernyataan yang diterbitkan di Emirates News Agency (WAM) seperti dilansir dari Al Arabiya, Selasa (11/8).
Uni Emirat Arab pada Senin kemarin mengonfirmasi 179 kasus baru Covid-19. Sehingga total korban Covid-19 meningkat menjdi 62.704. Menurut juru bicara pemerintah UEA Omar al-Hammadi, jumlah total kasus aktif yang saat ini menerima perawatan di UEA sebanyak 5.581 orang.