REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH Raja Arab Saudi Muhammad Salman telah mengeluarkan perintah untuk memberhentikan pejabat dari jabatan mereka terkait proyek terkait perambahan lahan di Laut Merah.
Seperti dilansir Saudigazette, hal ini terjadi karena perambahan di petak tanah proyek Laut Merah telah melebihi 5.000, selain pelanggaran lainnya di wilayah Al-Ula. Pelanggaran tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum dan merupakan kerusakan lingkungan, selain berdampak besar pada penyelesaian proyek dan rencananya.
Karena ditemukan bahwa pelanggaran ini telah diizinkan secara ilegal oleh beberapa pejabat yang merupakan pelanggaran terhadap komisi dan / atau yurisdiksi perusahaan pihak kerajaan Saudi menetapkan hal berikut kepada beberapa pihak:
- Penghentian jabatan Letjen. Awwad Al-Balawi, direktur jenderal Penjaga Perbatasan Saudi, dengan merujuknya ke masa pensiun.
- Mengakhiri jabatan gubernur Umluj dan Al-Wajh, dan kepala Souda Center.
- Mengakhiri jabatan para panglima sektor penjaga perbatasan di Umluj dan Al Wajh.
- Mengakhiri pelayanan para pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan wakilnya di kementerian dalam negeri, dan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran di gubernur (Madinah, Tabuk, dan Asir).
- Mengakhiri jabatan Sekretaris Daerah Tabuk, dan Bupati Umluj, Al-Wajh, dan Al-Souda.
- Mengakhiri jabatan orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran di kotamadya Madinah dan wilayah Tabuk.
- Kementerian Dalam Negeri dan Urusan Kota dan Pedesaan, Madinah, Tabuk, Asir diberi waktu satu bulan sejak tanggal ini untuk menghapus semua pelanggaran, dan tindakan yang sangat ketat akan diambil jika terjadi pelanggaran lebih lanjut setelah itu.
- Otoritas Kontrol dan Anti-Korupsi (Nazaha) harus segera menyelidiki semua pejabat yang disebutkan di atas tentang tanggung jawab mereka atas pelanggaran yang disebutkan di atas. Pihak berwenang Saudi nantinya akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka, dan menyerahkan hasilnya.