Sabtu 22 Aug 2020 11:14 WIB

Arab Saudi Perbarui Daftar Kejahatan yang Bisa Ditahan

Ada 25 kejahatan yang masuk kategori bisa ditahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Perbarui Daftar Kejahatan yang Bisa Ditahan. Polisi Arab Saudi.
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Arab Saudi Perbarui Daftar Kejahatan yang Bisa Ditahan. Polisi Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan daftar 25 kejahatan yang masuk kategori bisa ditahan. Keputusan itu diambil oleh Jaksa Agung Saudi Sheikh Saud bin Abdullah Al-Mua’jab sesuai kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Keamanan Negara.

Dilansir dari Arab News, Sabtu (22/8), ke-25 kejahatan itu diantaranya kejahatan lintas perbatasan, pembunuhan internasional atau semi internasional, dan kejahatan terhadap keamanan nasional. Kejahatan semacam itu akan diganjar penjara lebih dari tiga tahun.

Baca Juga

Selain itu, penggelapan uang dan penipuan finansial lebih dari sekitar Rp 70 juta bisa langsung ditahan. Uang itu bisa berasal dari dana publik, perusahaan atau institusi.

Selanjutnya, penyerangan terhadap orang tua, percobaan pembunuhan, pelecehan seksual, kejahatan geng, pencurian mobil, dan kegiatan terkait prostitusi juga dimasukkan dalam daftar kejahatan terbaru Arab Saudi.

Kejahatan lain yang perlu penahanan termasuk penjualan, pembuatan, penyelundupan atau kepemilikan obat terlarang. Pengendara yang dalam pengaruh obat terlarang juga akan ditahan, apalagi jika terlibat kecelakaan.

Lalu, menyerang petugas keamanan atau merusak kendaraannya beserta peralatannya bisa pula dikenai penahanan. Begitu juga penggunaan senjata api di tempat publik, pemerasan, dan penculikan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement