REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pelaksana bimbingan jamaah haji dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2012 pasal 14.
Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji, Direktorat Bina Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, menyebut pasal tersebut berbunyi, bimbingan jamaah haji dilaksanakan paling sedikit meliputi: bimbingan manasik haji, bimbingan perjalanan ibadah haji, bimbingan kesehatan, serta hak dan kewajiban.
Lalu di ayat 2, kembali dijelaskan bimbingan jamaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
“Pembinaan itu sendiri dijelaskan dengan gamblang di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bab ke empat pasal 32 ayat 4 bahwa pembinaan dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, terpadu sesuai standar pembinaan," ujar Arsad dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (24/8).
Selanjutnya, di ayat 5 dijelaskan lagi mengenai standarisasi pembinaan. Di antaranya meliputi standar manasik ibadah haji dan standar pembinaan kesehatan.
Sementara itu, Kasubdit Bina Petugas Haji, Direktorat Bina Haji, Ditjen PHU Kemenag, Akhmad Jauhari, menyebut pemerintah akan membuka opsi kegiatan pembekalan petugas haji secara daring jika wabah pandemi ini belum berakhir sesuai dengan yang diharapkan.
“Akibat wabah Covid-19, masih banyak petugas yang lolos seleksi belum mengikuti kegiatan pembekalan petugas. Baru tujuh provinsi yang sudah melakukan pembekalan petugas dan kemudian terhenti akibat terjangan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,” kata dia.
Dengan kondisi yang berlangsung saat ini, masih banyak provinsi-provinsi lain yang belum melakukan kegiatan pembekalan tersebut. Opsi pembekalan petugas secara daring pun dibuka, dengan Kemenag sedang menyusun pedomannya.
Ia berharap, dalam waktu dekat pedoman ini sudah selesai dibuat. Pun, hasil serta pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan.
Direktur Bina Haji Kemenag, Khoirizi, menyebut pembinaan manasik tetap jalan sebagaimana mestinya, meski di tengah pandemi. Salah satu tujuannya, meningkatkan kemampuan jamaah dalam memahami rukun haji dan larangan-larangan yang bisa membatalkan rukun haji tersebut.
“Di tengah pandemi ini, pemerintah tetap mengupayakan gerakan pembinaan haji ini bisa tetap jalan. Sebab, kewajiban pemerintah sesuai amanat UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujarnya.
Pemerintah wajib melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah berdasarkan azas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, progfesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.