REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Tim inspeksi dari Pemerintah Kota Jeddah, Arab Saudi telah memerintahkan penutupan 149 toko karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tindakan itu diambil dalam kampanye yang diluncurkan pemerintah kota Jeddah.
Dikutip Saudi Gazette, Selasa (25/8), Wakil Sekretaris Kota Jeddah, Mohammed Bin Ibrahim Al-Zahrani mengatakan, toko-toko tersebut terdiri dari berbagai jenis kegiatan, termasuk 15 bengkel. Semua toko yang ditutup melanggar peraturan pemerintah kota terkait tindakan pencegahan penyebaran virus corona.
Ia menegaskan, setiap pelaku bisnis harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan untuk membendung penularan Covid-19. Mereka harus menyediakan disinfektan dan pembersih untuk staf mereka, serta mengukur suhu tubuh staf dan pelanggan di pintu masuk.
Selain itu, pusat perbelanjaan maupun toko juga harus mensterilkan troli dan keranjang belanja setelah digunakan termasuk fasilitas dan permukaan sanitasi, menutup area bermain anak-anak, dan ruang pas di pusat perbelanjaan dan gerai pakaian.
Setiap pertemuan pembeli atau pekerja di dalam atau di luar pusat perbelanjaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan dalam protokol pencegahan dikenakan denda sebesar 5.000 riyal Saudi untuk setiap orang tambahan atau sekitar Rp 19 juta. Akan tetapi, denda tidak melebihi 100 ribu riyal Saudi.