Selasa 01 Sep 2020 17:05 WIB

547 Industri Kecil di Indramayu Bersertifikat Halal

Fasilitas sertifikat halal di Indramayu dilakukan secara bertahap.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Ani Nursalikah
547 Industri Kecil di Indramayu Bersertifikat Halal
Foto: Dok Republika
547 Industri Kecil di Indramayu Bersertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 547 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal. Dengan sertifikat halal itu, mereka bisa meningkatkan penjualan produk dan memberikan ketenangan bagi konsumen.

Jumlah itu terungkap berdasarkan data dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu. Sebanyak 547 IKM yang memiliki sertifikat halal itu dimulai sejak 2012 sampai sekarang.

Baca Juga

Kasi Agro dan Makanan Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Hani Handayani mengakui, belum semua IKM produk makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal. Akibat keterbatasan anggaran, fasilitasi sertifikat halal dilakukan secara bertahap.

"Baru 547 IKM yang telah difasilitasi sertifikat halal. Tapi setiap tahun terus kita lakukan," ujar Hani, Selasa (1/9).

 

photo
Syarat Mendapat Sertifikasi Halal Gratis - (republika.co.id/antara)

Hani menyebutkan, untuk anggaran perubahan 2020, ia menyiapkan fasilitasi sertifikat halal bagi 50 IKM. Menurutnya, fasilitasi sertifikasi halal secara kolektif oleh Pemkab Indramayu itu akan lebih mudah dibandingkan dengan pengajuan sendiri oleh para pelaku IKM.

"Per sertifikat halal kita fasilitasi Rp 2,7 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Selain dari kita, ada juga dari APBD provinsi," katanya.

Sebelum pengisian formulir sertifikat halal, para pelaku IKM diberikan pembekalan dan bimbingan terkait hal yang dibutuhkan untuk pemenuhan sertifikat halal tersebut. Hani mengungkapkan, sertifikat halal itu akan memberikan rasa aman pada masyarakat yang mengonsumsinya. Apalagi, mayoritas masyarakat di Indramayu merupakan Muslim.

"Dengan adanya sertifikat halal, daya saing suatu produk bisa meningkat. Para pelaku usaha juga bisa memasarkan produknya hingga ke luar kota," kata Hani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement