REPUBLIKA.CO.ID, -- Pemerintah Dubai telah mengumumkan peluncuran program "Pensiun" yang akan menawarkan warga asing yang menetap dan orang asing berusia 55 tahun ke atas. Mereka nantinya dapat mengajukan visa pensiun dalam upayanya untuk mengubah emirat menjadi tujuan tinggal para pensiunan.
Pengumuman itu dibuat pada hari Rabu kemarin (2/9) melalui perintah Penguasa Dubai Syekh Mohammed bin Rashid al-Maktoum.
Seperti dilansir Al Arabiya, skema tersebut, yang diyakini sebagai yang pertama di kawasan ini, akan dipelopori oleh Departemen Pariwisata dan Pemasaran Perdagangan Dubai (Pariwisata Dubai). Ini dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Urusan Kependudukan dan Asing (GDRFA-Dubai).
Menurut perincian yang tersedia, pelamar yang memenuhi syarat akan diberikan visa pensiun, yang dapat diperpanjang setiap lima tahun. Pensiunan dapat memilih salah satu dari tiga persyaratan keuangan untuk memenuhi syarat: mendapatkan penghasilan bulanan sebesar AED20.000 (sekitar USD5.500); memiliki tabungan AED1 juta (sekitar USD275.000); atau memiliki properti di Dubai senilai AED2 juta (sekitar USD550.000).
Pada tahap awal, skema pensiun akan difokuskan pada warga UEA yang bekerja di Dubai yang telah mencapai usia pensiun.