REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai Sucofindo belum mengantongi akreditasi dari Majelis Ulama Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sehingga BUMN tersebut belum dapat memproses sertifikasi halal.
Ikhsan mengatakan LPH tidak dapat didirikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal secara sendiri tetapi harus melibatkan MUI untuk akreditasi lembaga. "Sehingga sampai dengan hari ini, LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH," kata dia, Kamis (3/9).
Adapun proses registrasi halal menurut Ikhsan, melibatkan BPJPH, LPH dan MUI. BPJPH mengurusi administrasi sertifikasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal memeriksa kandungan suatu produk dan MUI melakukan sidang fatwa kehalalan serta mengakreditasi LPH.
Dalam proses pendirian LPH Sucofindo, Ikhsan menilai hal itu harus ditinjau ulang karena belum melibatkan MUI. BPJPH dan Sucofindo seharusnya menerapkan prinsip pemerintahan yang baik dengan menaati Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 soal pendirian LPH.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan pihaknya sudah melibatkan MUI dalam proses LPH. MUI sudah memberi sertifikasi bagi minimal tiga auditor halal yang menjadi syarat LPH dapat beroperasi. Sukoso mengatakan sudah 18 orang calon auditor halal lulus uji kompetensi MUI dengan 14 di antaranya adalah penyelia dari Sucofindo.
Sementara itu, Ikhsan mengatakan melalui penelusurannya ditemukan MUI belum melakukan perjanjian kemitraan terkait penetapan Sucofindo sebagai LPH. "Pendirian Sucofindo sebagai LPH, dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara BPJPH dan MUI, tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH," katanya.