REPUBLIKA.CO.ID, --- Mereka yang menjadi orang asing atau non-warga negara dan non-penduduk saat ini diizinkan memasuki Bahrain di tengah pandemi Covid-19. Namun, sebelumnya mereka harus menjalani tes PCR dengan biaya sendiri pada saat kedatangan di Bandara Internasional Bahrain.
Bahrain sebelumnya telah membatasi siapa yang bisa masuk ke negara itu menyusul merebaknya pandemi virus corona awal tahun ini.
Pada hari Jumat kemarin, langkah-langkah baru diumumkan. “Mereka yang bisa masuk dibatasi untuk warga negara Bahrain, penduduk, warga negara di kawasan teluk yang tidak membutuhkan visa, penumpang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan visa pada saat kedatangan, penumpang dengan eVisa yang valid, diplomat, personel militer, awak maskapai, atau pemegang pejabat, dari petugas PBB, "kata pernyataan pejabat bandara.
- Keterangan foto: Suasana Bahrain Financial Harbour terlihat pada sore hari di Manama, Bahrain.
Pekan lalu, Bahrain membuka kembali semua masjid di seluruh negara kepulauan untuk shalat Subuh setelah berbulan-bulan ditutup karena pandemi.