Rabu 09 Sep 2020 22:00 WIB

Daftar Tunggu Haji Sulsel hingga 43 Tahun

Mendorong perubahan regulasi di UU Haji terkait pembatasan usia mendaftar haji.

Daftar Tunggu Haji Sulsel hingga 43 Tahun (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Daftar Tunggu Haji Sulsel hingga 43 Tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menyatakan daftar tunggu jamaah calon haji (JCH) di Sulsel berdasarkan data terbaru hingga 43 tahun.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Sulsel Kaswad Sartono mengatakan tingginya minat masyarakat khususnya kaum Muslimin untuk menunaikan salah satu rukun Islam ini sangat besar, bahkan daftar tunggunya hingga 43 tahun.

"Untuk daftar tunggu (waiting list) di Sulsel itu 43 tahun. Animo warga untuk berhaji tiap tahun terus meningkat," ujar Kaswad Sartono saat menjadi pembicara dalam Musda III Kesthuri DPD Sulsel, Rabu (9/9).

Ia mengatakan lamanya antrean untuk naik haji itu menjadi potensi bagi anggota Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia (Kasthuri) untuk menyelenggarakan ibadah umroh. Kaswad menyatakan jika melihat fenomena pemberangkatan, ia mendukung program haji millenial atau haji muda, yaitu daftar haji sejak usia dini.

 

Ia juga mendorong wacana perubahan regulasi di Undang-undang Haji terkait pembatasan usia yang dibolehkan daftar haji dari yang saat ini 12 tahun, menjadi lebih muda atau bahkan dari balita. "Daftar tunggu terlama 43 tahun calon jamaah haji dari Bantaeng, 40 tahun dari Sidrap, dan 39 tahun dari Pinrang," katanya.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam sambutannya saat membuka Musda III Kesthuri DPD Sulsel itu menjelaskan tugas pemerintah adalah memberi pelayanan yang terbaik kepada rakyatnya. "Pemerintah menjaga imunitas masyarakat dengan cara menjadi pelayan yang terbaik. Tujuannya memudahkan masyarakat, termasuk dalam beribadah," ujarnya.

Gubernur juga mengajak anggota Kesthuri Sulsel untuk tetap berinovasi dan tidak larut dengan tekanan di masa pandemi Covid-19. Di hadapan para peserta, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mengungkap beberapa cara yang ditempuh Pemprov Sulsel guna menangani Covid-19 yang kemudian dibagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama, yakni yang terkonfirmasi ada penyakit bawaan diobati di rumah sakit dan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala dikarantina di hotel untuk perbaikan gizi dan imun.

"Bantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, minimal terlibat aktif dalam kampanye menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," ucapnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement