REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Kejaksaan akhirnya menaikkan proses kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 ke tingkat penuntutan.
"Proses kasusnya telah dinaikkan ke tingkat penuntutan, usai dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Imum (tahap II) hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda di Padang, Kamis (11/9).
Penyerahan tersangka serta barang bukti kasus tersebut dilakukan di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 11.00 WIB, dengan membawa tersangka YR yang mengenakkan rompi tahanan berwarna merah.
Yunelda menyebutkan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidikan kasus dituntaskan oleh jaksa penyidik di Kejati Sumbar.
Tersangka yang merupakan oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) sempat menjalani serangkaian pemrosesan administrasi di kantor Kejari Padang, sebelum akhirnya digiring ke Rutan Anak Air sekitar pukul 15.00 WIB sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang sekaligus Pelaksana tugas Kasipidsus Yuni Hariaman mengatakan pihaknya segera melimpahkan kasus ke pengadilan. "Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan," katanya.
Berdasarkan hasil audit, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,754 miliar. Dengan rincian infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp 858 juta. Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375 juta. Lalu uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp 99 juta rupiah.
Terakhir dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sekitar Rp799 juta.
Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp 375 diketahui telah ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos. YR ditenggarai bisa melakukan "tambal-sulam" anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.
Yaitu bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, bendahara pada biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI. YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.