REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN -- Pengadilan Jerman di kota barat Munster telah memberikan izin kepada masjid setempat untuk melakukan azan -atau adzan- dengan mengatakan itu adalah "kebebasan beragama".
Dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (24/9), aturan itu mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya pada tahun 2018 setelah pasangan Kristen yang tinggal 900 meter (2.952 kaki) dari masjid mengajukan keluhan tentang adzan, dengan mengatakan itu mengganggu kebebasan beragama mereka.
Pengadilan di Munster tidak setuju dengan putusan sebelumnya pada tahun 2018 bahwa azan melanggar kebebasan beragama bagi yang mendengarnya. "Adzan bukanlah sebuah pemaksaan yang harus dipatuhi oleh semua orang, kata hakim.